Oknum PMI Sangkal Jualan Plasma, Berdalih Uang Ucapan Terima Kasih

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:12 WIB
loading...
Oknum PMI Sangkal Jualan...
Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen, Yogi Agung Prima Wardana, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen , Yogi Agung Prima Wardana, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmy Lamhot membantah bahwa kliennya melakukan jual beli plasma konvalesen . Menurutnya, nominal uang yang diterima dari keluarga pasien adalah bentuk terima kasih dari keluarga pasien. ”Itu ucapan terima kasih. Bukan jual beli dan itu wajar-wajar saja,” kata Ucok usai sidang, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, kata dia, materi dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Maka, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim, supaya klien kami dibebaskan dari dakwaan,” pintanya.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjual plasma konvalesen saat permintaan sedang tinggi untuk pengobatan pasien COVID-19 periode Juli-Agustus lalu.

Untuk satu kantong plasma konvalesen, Yogi menjual seharga Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Oleh keduanya, satu kantong plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp5 juta untuk golongan darah AB.

Aksi komplotan ini berhasil diendus polisi. Pada Rabu (4/8/2021), anggota Ditreskrimum Polda Jatim yang menyamar menjadi keluarga pasien, berhasil menangkap Bernadya di kediamannya, Alana Regency, Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Baca: Tertimbun Longsor, 6 Penambang Emas Tewas di Lubang Sedalam 8 Meter.

Keesokan harinya, pada Kamis (5/8/2021), Yogi Agung Prima Wardana dan Yusuf Efendi ditangkap di Jalan Jambangan, Kota Surabaya. Atas perbuatannya, ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wakil Ketua PMI Kota Surabaya, Tri Siswanto menyatakan bahwa, Yogi sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Yogi merupakan pegawai di PMI Surabaya dengan status outsourcing. Pihaknya menyayangkan praktik jual beli plasma konvalesen tersebut di PMI Surabaya. “Kami akan lebih selektif lagi dalam merekrut pegawai,” ujarnya. Baca Juga: Lagi, Pedagang di Medan Jadi Tersangka Gegara Melawan Preman.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Ikuti Donor Darah MNC...
Ikuti Donor Darah MNC Peduli, Peserta: Sekalian Cek Kesehatan
MNC Peduli Bersama PMI...
MNC Peduli Bersama PMI Depok Gelar Donor Darah
Kebahagiaan Yatim dan...
Kebahagiaan Yatim dan Duafa di Acara Buka Puasa PMI Jakpus yang Didukung MNC Peduli
Lemonilo Bersama PMI...
Lemonilo Bersama PMI Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor Sumatera
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved