Gawat! Sekitar Rp37,3 Juta Uang Palsu Asal Jateng Beredar di Sulawesi Utara
Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
“SM mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian membawanya dari Surakarta ke Surabaya dan Surabaya ke Makassar menggunakan kapal laut. Selanjutnya SM menumpang truck barang dari Makassar menuju Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tambahnya, tiga pelaku lain yaitu SS, Y, dan T masih dikejar pihak kepolisian, dan ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).“Ketiganya memiliki peran berbeda. SS sebagai pimpinan pencetak upal dan memberikan upal kepada SM, lalu Y sebagai pengawas lokasi pencetakan upal, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y,” sebut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan tersebut, tim pun menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1.649 lembar upal dengan total Rp164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri berbeda, 22 lembar upal pecahan Rp100 ribu total Rp2,2 juta, kartu tanda pengenal, 15 bungkus rokok berbagai merek, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor, serta surat pernyataan antara SM dengan SS. Baca juga: Buru 17 DPO Penyerangan Pos Koramil Kisor, Kapolda Minta Pengungsi Kembali ke Rumah
Pelaku SM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan. Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Masyarakat diimbau lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan upal. Dan jika mengetahui adanya peredaran upal agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tambahnya, tiga pelaku lain yaitu SS, Y, dan T masih dikejar pihak kepolisian, dan ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).“Ketiganya memiliki peran berbeda. SS sebagai pimpinan pencetak upal dan memberikan upal kepada SM, lalu Y sebagai pengawas lokasi pencetakan upal, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y,” sebut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan tersebut, tim pun menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1.649 lembar upal dengan total Rp164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri berbeda, 22 lembar upal pecahan Rp100 ribu total Rp2,2 juta, kartu tanda pengenal, 15 bungkus rokok berbagai merek, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor, serta surat pernyataan antara SM dengan SS. Baca juga: Buru 17 DPO Penyerangan Pos Koramil Kisor, Kapolda Minta Pengungsi Kembali ke Rumah
Pelaku SM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan. Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Masyarakat diimbau lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan upal. Dan jika mengetahui adanya peredaran upal agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
Lihat Juga :