Batalkan Penyelenggaraan Haji 1441H, PKS Nilai Pemerintah Langgar UU

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:00 WIB
loading...
Batalkan Penyelenggaraan...
Keputusan pemerintah tentang pembatalan ibadah haji tahun 2020 dinilai melanggar Pasal 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah tentang pembatalan ibadah haji tahun 2020 dinilai melanggar Pasal 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Maka itu, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengkritik keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) itu.

"Ya, pengambilan keputusan Kemenag tentang pembatalan haji yang tanpa melibatkan DPR melanggar Pasal 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ujar Bukhori Yusuf kepada SINDOnews, Kamis (4/6/2020). (Baca juga : Sebanyak 8.328 Calon Jamaah Haji Asal Sumut Menunggu Sosialisasi Lebih Lanjut )

Kemudian, Pasal 47 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal BPIH tahun berjalan tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH tahun berjalan sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

Bukhori mengatakan, Komisi VIII DPR akan segera memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. "Ini bukan yang pertama kali pemerintah tabrak undang-undang, catat dulu supaya publik tahu, sudah tentu ada konsekuensinya dong, dan itu tergantung sikon (situasi dan kondisi-red), tapi yang jelas Komisi akan segera panggil Menag," tuturnya.

Adapun rapat Menag Fachrul Razi dengan Komisi VIII DPR yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, tidak jadi. "Karena reses harus dapat izin pimpinan DPR, nampaknya belum," pungkasnya. (Baca juga : Ada 2 Pertanyaan Dibenak Publik Muncul Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 )

Adapun Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu menyebutkan bahwa Persetujuan DPR RI atas usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 diberikan paling lama 60 hari setelah usulan dari menteri diterima oleh DPR.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Pamit Berangkat Haji,...
Pamit Berangkat Haji, Pramono Anung: Minta Doanya Saja Supaya Mabrur
Kemenag Gandeng Aktivis...
Kemenag Gandeng Aktivis Rohis Se-Indonesia Cetak Pemimpin Berkarakter lewat Kurikulum Cinta
Edukasi Generasi Muda,...
Edukasi Generasi Muda, Kemenag Launching Halal Goes to Campus di Unpad
WNA Protes Speaker Tadarus...
WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved