Jual Kulit dan Tengkorak Harimau Sumatera Rp70 Juta, 2 Warga Aceh Tengah Ditangkap

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:52 WIB
loading...
Jual Kulit dan Tengkorak Harimau Sumatera Rp70 Juta, 2 Warga Aceh Tengah Ditangkap
Kulit dan tengkorak harimau Sumatera yang dijual dua warga Aceh Tengah, Aceh seharga Rp70 juta. Foto/Ist
A A A
ACEH TENGAH - Tiga warga Aceh Tengah, Aceh dibekuk dan dua di antaranya ditetapkan jadi tersangka penjualan kulit dan tengkorak harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrea). Ketiganya ditangkap oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda Aceh.

Para tersangka ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Senin, 25 Oktober 2021.



Dari tiga orang yang ditangkap itu, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjual kulit harimau. Mereka adalah MAS (47) dan SH (30).

Bersama para tersangka penjual kulit harimau itu, ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit.

Kemudian tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Barang bukti yang diamankan kemudian disimpan di Pos Gakkum Aceh. Sedangkan dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan pihaknya mengapresiasi Tim Operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.



"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegasnya, Rabu (27/10/2021).

Penangkapan ini, kata Subhan, merupakan hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh.

Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp70 juta. Penjual MAS (47), J (29) dan SH (30).

"Akhirnya para pelaku tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen-Takengon No 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kata Subhan, para tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa. Kejahatan ini melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal.

"Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini," tegas Sustyo.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)