Soal Tuntutan Kenaikan Upah 10 Persen, Ini Tanggapan Pengusaha Jawa Barat
Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
Buruh di Jawa Barat menuntut kenaikan upah 10 persen pada UMK 2022 mendatang.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai, kenaikan upah minimum kota (UMK) Jawa Barat 2022 mestinya mengacu kepada perundang undangan yang berlaku. Kenaikan upah tidak bisa hanya mempertimbangkan tuntutan dari satu sisi saja.
Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, kenaikan upah minimun sudah jelas diatur oleh pemerintah. Yaitu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupahan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020.
Baca juga: Polres Cimahi Selidiki Dugaan Vaksin Berbayar di Bandung Barat
"Kenaikan upah tidak bisa meminta berdasarkan asumsi sendiri kecuali berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten atau kota," kata Ning Wahyu, Rabu (27/10/2021).
Hal itu merespons tuntutan buruh yang meminta UMK 2022 naik sebesar 10 persen. Tuntutan itu didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi 7 persen.
Menurut Ning, besaran ideal kenaikan upah instrumennya sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah. Pada aturan itu, sudah dijabarkan beberapa kriteria yang menjadi kenaikan upah. Di mana kenaikannya berdasarkan kalkulasi yang sudah mempertimbangkan banyak faktor.
Diberitakan sebelumnya, buruh Jawa Barat menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 10 persen pada tahun 2022. Kenaikan tersebut dinilai layak melihat pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang cukup baik pada tahun ini.
"Kami menuntut kenaikan UMK pada tahun 2022 ini sebatas 10 persen di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat," kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (26/10/2021).
Tuntutan tersebut, kata dia, juga telah sampaikan melalui aksi demontrasi yang digelar perwakilan buruh di Gedung Sate, hari ini. Empat tuntutan buruh, satu diantaranya terkait tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.
Menurut Roy, kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja atau buruh untuk meningkatkan daya beli. Kenaikan upah juga sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja atau buruh.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 tercatat sebesar 7,07% dan inflasi bisa ditekan hingga sebar 1,78%. Begitupun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10%.
"Sehingga tuntutan buruh kenaikan sebesar 10% tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional, karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa Barat," katanya.
Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, kenaikan upah minimun sudah jelas diatur oleh pemerintah. Yaitu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupahan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020.
Baca juga: Polres Cimahi Selidiki Dugaan Vaksin Berbayar di Bandung Barat
"Kenaikan upah tidak bisa meminta berdasarkan asumsi sendiri kecuali berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten atau kota," kata Ning Wahyu, Rabu (27/10/2021).
Hal itu merespons tuntutan buruh yang meminta UMK 2022 naik sebesar 10 persen. Tuntutan itu didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi 7 persen.
Menurut Ning, besaran ideal kenaikan upah instrumennya sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah. Pada aturan itu, sudah dijabarkan beberapa kriteria yang menjadi kenaikan upah. Di mana kenaikannya berdasarkan kalkulasi yang sudah mempertimbangkan banyak faktor.
Diberitakan sebelumnya, buruh Jawa Barat menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 10 persen pada tahun 2022. Kenaikan tersebut dinilai layak melihat pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang cukup baik pada tahun ini.
"Kami menuntut kenaikan UMK pada tahun 2022 ini sebatas 10 persen di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat," kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (26/10/2021).
Tuntutan tersebut, kata dia, juga telah sampaikan melalui aksi demontrasi yang digelar perwakilan buruh di Gedung Sate, hari ini. Empat tuntutan buruh, satu diantaranya terkait tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.
Menurut Roy, kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja atau buruh untuk meningkatkan daya beli. Kenaikan upah juga sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja atau buruh.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 tercatat sebesar 7,07% dan inflasi bisa ditekan hingga sebar 1,78%. Begitupun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10%.
"Sehingga tuntutan buruh kenaikan sebesar 10% tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional, karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa Barat," katanya.
(msd)
Lihat Juga :