Soal Tuntutan Kenaikan Upah 10 Persen, Ini Tanggapan Pengusaha Jawa Barat
Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ning, besaran ideal kenaikan upah instrumennya sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah. Pada aturan itu, sudah dijabarkan beberapa kriteria yang menjadi kenaikan upah. Di mana kenaikannya berdasarkan kalkulasi yang sudah mempertimbangkan banyak faktor.
Diberitakan sebelumnya, buruh Jawa Barat menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 10 persen pada tahun 2022. Kenaikan tersebut dinilai layak melihat pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang cukup baik pada tahun ini.
"Kami menuntut kenaikan UMK pada tahun 2022 ini sebatas 10 persen di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat," kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (26/10/2021).
Tuntutan tersebut, kata dia, juga telah sampaikan melalui aksi demontrasi yang digelar perwakilan buruh di Gedung Sate, hari ini. Empat tuntutan buruh, satu diantaranya terkait tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.
Diberitakan sebelumnya, buruh Jawa Barat menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 10 persen pada tahun 2022. Kenaikan tersebut dinilai layak melihat pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang cukup baik pada tahun ini.
"Kami menuntut kenaikan UMK pada tahun 2022 ini sebatas 10 persen di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat," kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (26/10/2021).
Tuntutan tersebut, kata dia, juga telah sampaikan melalui aksi demontrasi yang digelar perwakilan buruh di Gedung Sate, hari ini. Empat tuntutan buruh, satu diantaranya terkait tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.
Lihat Juga :