Soal Tuntutan Kenaikan Upah 10 Persen, Ini Tanggapan Pengusaha Jawa Barat
Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
Buruh di Jawa Barat menuntut kenaikan upah 10 persen pada UMK 2022 mendatang.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai, kenaikan upah minimum kota (UMK) Jawa Barat 2022 mestinya mengacu kepada perundang undangan yang berlaku. Kenaikan upah tidak bisa hanya mempertimbangkan tuntutan dari satu sisi saja.
Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, kenaikan upah minimun sudah jelas diatur oleh pemerintah. Yaitu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupahan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020.
Baca juga: Polres Cimahi Selidiki Dugaan Vaksin Berbayar di Bandung Barat
"Kenaikan upah tidak bisa meminta berdasarkan asumsi sendiri kecuali berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten atau kota," kata Ning Wahyu, Rabu (27/10/2021).
Hal itu merespons tuntutan buruh yang meminta UMK 2022 naik sebesar 10 persen. Tuntutan itu didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi 7 persen.
Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, kenaikan upah minimun sudah jelas diatur oleh pemerintah. Yaitu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupahan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020.
Baca juga: Polres Cimahi Selidiki Dugaan Vaksin Berbayar di Bandung Barat
"Kenaikan upah tidak bisa meminta berdasarkan asumsi sendiri kecuali berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten atau kota," kata Ning Wahyu, Rabu (27/10/2021).
Hal itu merespons tuntutan buruh yang meminta UMK 2022 naik sebesar 10 persen. Tuntutan itu didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi 7 persen.
Lihat Juga :