Tak Miliki IMB, 3 Bangunan Bodong di Kota Mojokerto Disegel
Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya menyebutkan ketiga bangunan dipastikan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Seharusnya proses pembangunan baru bisa dilakukan jika pemilik sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
"Jadi setiap pembangunan wajib memiliki IMB, dan sebelum memulai aktivitas pembangunan harus mengurus IMB sampai selesai, barulah mulai proses bangun. Ini tidak, sudah bangun sebelum IMB keluar," jelas Durman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dengan disegelnya bangunan tersebut, tentunya semua aktivitas pembangunan dilarang. Satpol PP akan melepaskan segel Satpol PP Line jika ketiga pemilik bangunan masing-masing sudah melakukan proses pembuatan IMB dan sudah mengantonginya.
"Segel akan kita buka apabila para pemilik sudah mengantongi IMB. Dan pengerjaan silakan dilakukan kembali. Baik bangunan baru atau pun bangunan yang melakukan renovasi," tukas pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.
"Jadi setiap pembangunan wajib memiliki IMB, dan sebelum memulai aktivitas pembangunan harus mengurus IMB sampai selesai, barulah mulai proses bangun. Ini tidak, sudah bangun sebelum IMB keluar," jelas Durman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dengan disegelnya bangunan tersebut, tentunya semua aktivitas pembangunan dilarang. Satpol PP akan melepaskan segel Satpol PP Line jika ketiga pemilik bangunan masing-masing sudah melakukan proses pembuatan IMB dan sudah mengantonginya.
"Segel akan kita buka apabila para pemilik sudah mengantongi IMB. Dan pengerjaan silakan dilakukan kembali. Baik bangunan baru atau pun bangunan yang melakukan renovasi," tukas pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.
(msd)
Lihat Juga :