Tak Miliki IMB, 3 Bangunan Bodong di Kota Mojokerto Disegel

Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:53 WIB
loading...
Tak Miliki IMB, 3 Bangunan...
Petugas Satpol PP menyegel apotek Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto karena tak memiliki IMB.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Satpol PP getol menertibkan bangunan yang tak berizin di Kota Mojokerto. Kali ini, tiga unit bangunan disegel petugas penegak perda, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Salah satunya bangunan Apotek Adi Luhung di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Bangunan dengan luas 7x30 meter persegi ini sudah mengalami perubahan bentuk sebelum IMB dikeluarkan. Dari awalnya satu lantai, setelah direnovasi menjadi dua lantai.

Baca juga: Sapa Kiai dan Santri Banyuwangi, AHY: Partai Demokrat Istiqomah

Penyegelan dilanjutkan Satpol PP pada bangunan baru yang berada di Jalan Lingkungan Kuwung, Keluruhan Meri, Kecamatan Kranggan. Yakni, satu hunian tempat tinggal dan satu bangunan diperuntukan untuk kosmetik. Petugas pun langsung menghentikan proses pembangunan dua gedung itu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing mengungkapkan, pihaknya melakukan penyegelan di tiga lokasi sekaligus. Lantaran ketiga bangunan belum memiliki IMB dan namun tetap melakukan aktivitas pengerjaan. Kendati surat peringatan sudah dilayangkan ke para pemilik bangunan.

"Kita sudah memberikan surat peringatan, tapi tidak digubris. Bahkan yang ini (Apotek Adi Luhung) malah SP-nya sejak bulan September lalu diberikan. Tapi hanya aktivitas pembangunan saja yang kami hentikan, untuk apotek boleh beroperasi," ucap Durman.



Dirinya menyebutkan ketiga bangunan dipastikan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Seharusnya proses pembangunan baru bisa dilakukan jika pemilik sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.

"Jadi setiap pembangunan wajib memiliki IMB, dan sebelum memulai aktivitas pembangunan harus mengurus IMB sampai selesai, barulah mulai proses bangun. Ini tidak, sudah bangun sebelum IMB keluar," jelas Durman.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dengan disegelnya bangunan tersebut, tentunya semua aktivitas pembangunan dilarang. Satpol PP akan melepaskan segel Satpol PP Line jika ketiga pemilik bangunan masing-masing sudah melakukan proses pembuatan IMB dan sudah mengantonginya.

"Segel akan kita buka apabila para pemilik sudah mengantongi IMB. Dan pengerjaan silakan dilakukan kembali. Baik bangunan baru atau pun bangunan yang melakukan renovasi," tukas pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus
Penambahan 5.000 Personel...
Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Rano Karno: Kalau Satpol...
Rano Karno: Kalau Satpol PP Tak Punya Mako, Aneh
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
29 Kapal Yacht Berbendera...
29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan Pajak
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved