Masyarakat Bantaeng Tak Lama Lagi Bisa Akses Layanan Kependudukan dari Desa
loading...
A
A
A
BANTAENG - Bupati Bantaeng , Ilham Azikin mengukuhkan Pengurus Forum Koordukcapil, Senin (25/10). Dalam pengukuhan itu, juga dilakukan penandatanganan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Data oleh OPD dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Desa se-Bantaeng.
Adapun Forum Koordukcapil ini akan bertugas untuk mempersiapkan langkah menuju pelayanan kependudukan berbasis desa dan kelurahan.
sebanyak 22 OPD yang diperoleh secara bertahap, yaitu sebanyak 6 OPD pada tahun 2020 dan 16 OPD lagi pada tahun ini.
“Jumlah 22 OPD ini menjadikan Bantaeng sebagai pemecah rekor di Sulsel, karena untuk saat ini masih ada Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Dengan penandatanganan Petunjuk Teknis ini, akan menjawab permasalahan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK yang sering menjadi sumber kekisruhan selama ini," katanya.
Bupati Bantaeng , Ilham Azikin mengatakan, Koordukcapil merupakan salah satu solusi mengatasi hambatan yang selama ini dialami warga desa dalam mengakses layanan adminduk. Pendekatan ini telah berjalan di Bantaeng sejak tahun 2018, dan sampai saat ini setiap desa dan kelurahan telah memiliki Koordukcapil di desa dan telah berkembang mencapai 73 orang.
“Saya atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi terhadap Inovasi Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) atau Layanan Adminduk Berbasis Kelurahan dan Desa yang diinisiasi oleh Disdukcapil melalui pendampingan yang intensif dari KOMPAK," jelas bupati bergelar doktor pemerintahan ini.
Baca Juga: Bupati
"Kebijakan-kebijakan kita, itu diambil berdasarkan data. Tentu data ini yang menjadi ujung tombaknya adalah Kordukcapil kita," jelas dia.
Adapun Forum Koordukcapil ini akan bertugas untuk mempersiapkan langkah menuju pelayanan kependudukan berbasis desa dan kelurahan.
sebanyak 22 OPD yang diperoleh secara bertahap, yaitu sebanyak 6 OPD pada tahun 2020 dan 16 OPD lagi pada tahun ini.
“Jumlah 22 OPD ini menjadikan Bantaeng sebagai pemecah rekor di Sulsel, karena untuk saat ini masih ada Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Dengan penandatanganan Petunjuk Teknis ini, akan menjawab permasalahan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK yang sering menjadi sumber kekisruhan selama ini," katanya.
Bupati Bantaeng , Ilham Azikin mengatakan, Koordukcapil merupakan salah satu solusi mengatasi hambatan yang selama ini dialami warga desa dalam mengakses layanan adminduk. Pendekatan ini telah berjalan di Bantaeng sejak tahun 2018, dan sampai saat ini setiap desa dan kelurahan telah memiliki Koordukcapil di desa dan telah berkembang mencapai 73 orang.
“Saya atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi terhadap Inovasi Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) atau Layanan Adminduk Berbasis Kelurahan dan Desa yang diinisiasi oleh Disdukcapil melalui pendampingan yang intensif dari KOMPAK," jelas bupati bergelar doktor pemerintahan ini.
Baca Juga: Bupati
"Kebijakan-kebijakan kita, itu diambil berdasarkan data. Tentu data ini yang menjadi ujung tombaknya adalah Kordukcapil kita," jelas dia.
(luq)