Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan

Jum'at, 02 Juli 2021 - 04:20 WIB
loading...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
Satgas TMMD menggelar sosialisasi UU Perkawinan di Desa Ulundoro, Kecamatan Aere, Kolaka Timur, Sultra, Kamis (1/7/2021). Foto/Ist
A A A
KOLAKA TIMUR - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 melakukan sosialisasi UU Perkawinan di Desa Ulundoro, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) , Kamis (1/7/2021). Sosialisasi digelar guna menghindari data yang tidak valid terkait status di KTP.

Baca juga: Tak Hanya Kerjakan Sasaran, Satgas TMMD Wajib Responsif Bantu Masyarakat

Sosialisasi UU Perkawinan dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Lambandia dan Aere, Haris; Kades Ulundoro, Syamsul Bahri; Komandan SSK, Letda Inf Muchlis; dan Kasitrantib Kecamatan Aere, Kaharuddin. Kegiatan ini merupakan salah satu program non fisik TMMD ke-111 yang dilaksanakan oleh Kodim 1412 Kolaka.

Baca juga: Pilu Aurel, Bocah 11 Tahun yang Kehilangan 5 Anggota Keluarganya di KMP Yunicee

Dalam pemaparannya, Haris mengatakan, persoalan perkawinan di Indonesia telah diatur oleh UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. "UU tersebut lahir sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tumpang tindih perkawinan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga menerapkan sistem pencatatan online untuk menghindari data yang tidak valid, terhadap calon pengantin. "Kadang ada rekayasa data, suami atau istrinya masih ada, kemudian dia bilang sudah meninggal," ujarnya.

Kasus semacam itu sering kali ditemui sebelum adanya sistem pencatatan online. "Tapi saat ini kasus tersebut tidak ada lagi, karena telah dicatat dengan online, baik yang sudah meninggal, yang mau menikah datanya sudah ada semua," bebernya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)