Pengesahan APBD Jawa Timur 2022 Berpotensi Molor, Ada Apa?

Senin, 25 Oktober 2021 - 15:55 WIB
loading...
Pengesahan APBD Jawa Timur 2022 Berpotensi Molor, Ada Apa?
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - DPRD Jatim menyoroti adanya tanda-tanda kemoloran dalam pembahasan RAPBD Pemprov Jatim tahun 2022. Tradisi menggedok APBD setiap 10 November hampir dipastikan tak bisa dipertahankan lagi. Tahun lalu, APBD Pemprov Jatim tahun 2021 digedok pada 30 November 2020.

“Malah, rasa-rasanya bisa menggedok di dalam bulan November saja akan sulit dilakukan. Alih-alih mulai merancang RAPBD Tahun 2022, evaluasi Kemendagri tentang persetujuan bersama RAPBD Tahun 2021 sampai hari ini belum sampai di DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Senin (25/10/2021).

Baca juga: 7.909 WNA Dari 123 Negara Ada di Jatim, Tiongkok Mendominasi

Hal itu, karena hasil evaluasi Kemendagri atas dokumen PAPBD Tahun 2021 harus dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, baru bisa dijalankan secara efektif. "Melihat silang sengkarut pembahasan RAPBD selama dua tahun lebih kepemimpinan Khofifah-Emil menandakan adanya problem serius di tubuh Pemprov Jatim," katanya.

Ketua Gerindra Jatim itu menduga, problemnya lebih ke arah kompetensi. Dia meminta Gubernur Jatim dapat menjaga para birokrat handal di bawah naungannya. "Saya melihat banyak doktor di bidang kebijakan publik berkantor di Jalan Pahlawan (Kantor Gubernur Jatim). Tapi saya heran mengapa Gubernur dengan pengalaman yang panjang dalam pemerintahan tidak bisa menjadi konduktor yang efektif," jelasnya.

Baca juga: Kena Batunya, 3 Debt Collector Pinjol Digelandang ke Polda Jatim

Sadad menyebut, DPRD Jatim saat ini telah membuka diri untuk mencari solusi atas problem yang tengah dihadapi Gubernur dan TAPD. "Sejak paripurna pengesahan RAPBD Tahun 2021 pada tanggal 30 September 2021 lalu, belum ada pembicaraan strategis antara Pemprov dengan DPRD Jatim. Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD merasa wajib memberikan masukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur,” tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)