Pemprov Papua Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah hingga 19 Juni
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Pemprov Papua kembali memperpanjang aktivitas belajar mengajar dan perkuliahan dari rumah hingga 19 Juni 2020.
Keputusan ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Klementinal dalam rapat Koordinasi Seluruh Bupati/Wali Kota Se-Papua dan Forkompimda Provinsi Papua di Hotel Swissbell, Rabu (3/6/2020).
"Memutuskan memperpanjang aktivitas belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dari rumah mulai 5 sampai 19 Juni 2020," bunyi keputusan yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Klementinal. (Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 6.0 SR di Laut Bali Tak Berpotensi Tsunami)
Menurutnya, opsi perpanjangan aktivitas belajar mengajar dan perkuliahan tersebut atas kondisi Covid-19 Provinsi Papua yang masih ditemukan kasus dan melihat contoh kasus di Korea Selatan.
"Kalau kita lihat di Korea Selatan baru buka sehari sudah langsung tutup karena langsung positif. Ini contoh kasus," ujarnya.
Selan itu, Pemprov Papua juga memutuskan perpanjangan waktu aktivitas warga termasuk pembukaan akses bandara dan kapal laut bertahap dengan memerhatikan protokol kesehatan.
Keputusan ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Klementinal dalam rapat Koordinasi Seluruh Bupati/Wali Kota Se-Papua dan Forkompimda Provinsi Papua di Hotel Swissbell, Rabu (3/6/2020).
"Memutuskan memperpanjang aktivitas belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dari rumah mulai 5 sampai 19 Juni 2020," bunyi keputusan yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Klementinal. (Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 6.0 SR di Laut Bali Tak Berpotensi Tsunami)
Menurutnya, opsi perpanjangan aktivitas belajar mengajar dan perkuliahan tersebut atas kondisi Covid-19 Provinsi Papua yang masih ditemukan kasus dan melihat contoh kasus di Korea Selatan.
"Kalau kita lihat di Korea Selatan baru buka sehari sudah langsung tutup karena langsung positif. Ini contoh kasus," ujarnya.
Selan itu, Pemprov Papua juga memutuskan perpanjangan waktu aktivitas warga termasuk pembukaan akses bandara dan kapal laut bertahap dengan memerhatikan protokol kesehatan.
(jon)