Daerah Bergerak Bantu Mahasiswa Tetap Berkuliah di Masa Pandemi
Kamis, 04 Juni 2020 - 00:07 WIB
loading...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diterapkan di setiap kampus tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah. Foto/dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi ini, biaya pendidikan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi para mahasiswa baru. Banyak di antara mereka ingin melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, namun tingginya biaya pendidikan yang diterapkan kampus tidak diimbangi dengan kemampuan bayar orang tua mereka.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diterapkan di setiap kampus tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah. Dengan semangat bergotong-royong dan mencoba memecahkan permasalahan pendidikan di masa pandemi, pemerintah daerah pun mulai bergerak untuk membantu para mahasiswa yang ingin masuk kuliah.(Baca Juga: DPR Minta Mendikbud Keluarkan Relaksasi Pembayaran UKT)
Provinsi Sumatera Selatan misalnya, melalui bantuan sosial yang disalurkan pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020-2021 yang perlu mendapatkan bantuan untuk tetap berkuliah.
"Kami akan membantu mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) untuk mengatasi pandemi yaitu berupa bantuan finansial bagi mahasiswa yang tidak mampu," kata Herman Daru dalam keterangannya.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, pemerintah daerah telah mengeluarkan keputusan bantuan sosial fungsi pendidikan bagi mahasiswa sejak pertengahan Mei lalu. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan mereka ketika masuk kuliah.(Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tidak Naik)
"Meski pandemi sedang berlangsung, mutu pendidikan anak-anak kita tidak boleh sedikit pun berkurang. Karena itu, kami cepat tanggap untuk mengalihkan anggaran di pos lain untuk membantu mahasiswa tetap mendapatkan pendidikan semestinya. Yang perlu kami tegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial fungsi pendidikan akan diberikan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi," ujar Sugianto seperti yang dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Bantuan Sosial Fungsi Pendidikan.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diterapkan di setiap kampus tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah. Dengan semangat bergotong-royong dan mencoba memecahkan permasalahan pendidikan di masa pandemi, pemerintah daerah pun mulai bergerak untuk membantu para mahasiswa yang ingin masuk kuliah.(Baca Juga: DPR Minta Mendikbud Keluarkan Relaksasi Pembayaran UKT)
Provinsi Sumatera Selatan misalnya, melalui bantuan sosial yang disalurkan pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020-2021 yang perlu mendapatkan bantuan untuk tetap berkuliah.
"Kami akan membantu mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) untuk mengatasi pandemi yaitu berupa bantuan finansial bagi mahasiswa yang tidak mampu," kata Herman Daru dalam keterangannya.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, pemerintah daerah telah mengeluarkan keputusan bantuan sosial fungsi pendidikan bagi mahasiswa sejak pertengahan Mei lalu. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan mereka ketika masuk kuliah.(Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tidak Naik)
"Meski pandemi sedang berlangsung, mutu pendidikan anak-anak kita tidak boleh sedikit pun berkurang. Karena itu, kami cepat tanggap untuk mengalihkan anggaran di pos lain untuk membantu mahasiswa tetap mendapatkan pendidikan semestinya. Yang perlu kami tegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial fungsi pendidikan akan diberikan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi," ujar Sugianto seperti yang dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Bantuan Sosial Fungsi Pendidikan.
Lihat Juga :