Kecelakaan Kerja PT Enero Mojokerto, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk tersangka, kami kenakan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Blitar ini.
Untuk diketahui, sebanyak 16 saksi diperiksa pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Mereka merupakan rekan kerja korban, hingga pihak manajemen PT Enero.
Penyelidikan ini buntut dari tewasnya tiga orang pekerja di perusahaan bioetanol PT Enero, yang notabene anak perusahaan BUMN PTPN X itu. Tiga orang pekerja yang tewas itu diantaranya Beni Trio Sucahyo, 30, warga Desa Gembongan. Kemudian Bayu Adi Nugraha, 30, serta Rudik, 45. Keduanya warga Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Sementara dua korban selamat yakni Jainun, 45 dan Choirul Hidayat, 28. Kecelakaan kerja itu diduga lantaran para pekerja ini terlalu banyak menghirup gas H2S saat berada di dalam kolam pengendapan PT Enero. Hingga membuat ketiga pekerja itu pingsan dan terjatuh ke dalam lumpur.
Hal itu berdasarkan kondisi jasad ketiganya saat dievakuasi ke RSUD RA Basoeni Gedek, pada Sabtu (11/4) pagi. Kala itu, tubuh ketiganya penuh dengan lumpur. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat, ditemukan lumpur dengan kandungan gas di dalam tubuh korban
Untuk diketahui, sebanyak 16 saksi diperiksa pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Mereka merupakan rekan kerja korban, hingga pihak manajemen PT Enero.
Penyelidikan ini buntut dari tewasnya tiga orang pekerja di perusahaan bioetanol PT Enero, yang notabene anak perusahaan BUMN PTPN X itu. Tiga orang pekerja yang tewas itu diantaranya Beni Trio Sucahyo, 30, warga Desa Gembongan. Kemudian Bayu Adi Nugraha, 30, serta Rudik, 45. Keduanya warga Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Sementara dua korban selamat yakni Jainun, 45 dan Choirul Hidayat, 28. Kecelakaan kerja itu diduga lantaran para pekerja ini terlalu banyak menghirup gas H2S saat berada di dalam kolam pengendapan PT Enero. Hingga membuat ketiga pekerja itu pingsan dan terjatuh ke dalam lumpur.
Hal itu berdasarkan kondisi jasad ketiganya saat dievakuasi ke RSUD RA Basoeni Gedek, pada Sabtu (11/4) pagi. Kala itu, tubuh ketiganya penuh dengan lumpur. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat, ditemukan lumpur dengan kandungan gas di dalam tubuh korban
(msd)
Lihat Juga :