Kecelakaan Kerja PT Enero Mojokerto, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:26 WIB
loading...
Kecelakaan Kerja PT...
PT Enero anak perusahaan PTPN X perusahaan milik BUMN lokasi insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus kecelakaan kerja di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang itu.

Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengungkapkan, satu orang yang kini menyandang status tersangka itu merupakan pegawai PT Enero. Ia menjabat sebagai supervisor di Divisi Bio Gas bagian kolam pabrik pengolahan bioetanol tersebut.

"Sementara masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita tetapkan hari ini setelah kami melakukan gelar perkara. Inisialnya M, 36, warga Mojokerto," kata AKP Sodik saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (3/6/2020).

Penetapan M sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan pasca insiden kecelakaan kerja di PT Enero, pada Sabtu (11/4). Sebanyak lima orang pekerja mengalami kecelakaan saat membersihkan kolam pengendapan di PT Enero, anak perusahaan BUMN PTPN X itu.

Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian menemukan adanya standard operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tersangka. Akibat kelalaian itu, tiga orang pekerja tewas saat melakukan pembersihan area bak penampungan bioetanol. Sementara dua orang lainnya harus menjalani perawatan medis.

"Kami telah mengumpulkan barang bukti yang kuat dalam menetapkan adanya tersangka. Diantaranya ada hasil visum, dan hasil uji laboratorium. Kemudian juga berdasarkan keterangan para saksi mulai dari saksi ahli, pekerja maupun pihak perusahaan," terangnya.

Tak hanya barang bukti berupa surat terkait SOP pelaksanaan kerja di perusahaan PT Enero, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti lain. Seperti alat pelindung diri, berupa masker, baju yang digunakan para korban tewas saat insiden tersebut terjadi.

"Untuk tersangka, kami kenakan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Blitar ini.

Untuk diketahui, sebanyak 16 saksi diperiksa pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Mereka merupakan rekan kerja korban, hingga pihak manajemen PT Enero.

Penyelidikan ini buntut dari tewasnya tiga orang pekerja di perusahaan bioetanol PT Enero, yang notabene anak perusahaan BUMN PTPN X itu. Tiga orang pekerja yang tewas itu diantaranya Beni Trio Sucahyo, 30, warga Desa Gembongan. Kemudian Bayu Adi Nugraha, 30, serta Rudik, 45. Keduanya warga Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Sementara dua korban selamat yakni Jainun, 45 dan Choirul Hidayat, 28. Kecelakaan kerja itu diduga lantaran para pekerja ini terlalu banyak menghirup gas H2S saat berada di dalam kolam pengendapan PT Enero. Hingga membuat ketiga pekerja itu pingsan dan terjatuh ke dalam lumpur.

Hal itu berdasarkan kondisi jasad ketiganya saat dievakuasi ke RSUD RA Basoeni Gedek, pada Sabtu (11/4) pagi. Kala itu, tubuh ketiganya penuh dengan lumpur. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat, ditemukan lumpur dengan kandungan gas di dalam tubuh korban
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecelakaan Kerja di...
Kecelakaan Kerja di Indramayu pada Hari Buruh, Diduga Ada Pelanggaran Standar K3
4 Pekerja Proyek di...
4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat Tewas, 3 Lainnya Sesak Napas
Pria Tewas Terlindas...
Pria Tewas Terlindas Forklift di Cilincing, Operator Diamankan Polisi
Keluarga Almarhum Mitra...
Keluarga Almarhum Mitra Kerja PLTU Ketapang Terima Santunan
Cegah Kecelakaan Kerja,...
Cegah Kecelakaan Kerja, PLTU Sukabangun Komitmen Perkuat Pengawasan
Buruh Pabrik di Lampung...
Buruh Pabrik di Lampung Tewas Terjatuh ke Mesin Pencacah Kayu
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Implementasi HSE, Tracon...
Implementasi HSE, Tracon Industri Catatkan 23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan
Rekomendasi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
Bareskrim Tetapkan Mantan...
Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved