Kecelakaan Kerja PT Enero Mojokerto, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:26 WIB
loading...
PT Enero anak perusahaan PTPN X perusahaan milik BUMN lokasi insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus kecelakaan kerja di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang itu.
Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengungkapkan, satu orang yang kini menyandang status tersangka itu merupakan pegawai PT Enero. Ia menjabat sebagai supervisor di Divisi Bio Gas bagian kolam pabrik pengolahan bioetanol tersebut.
"Sementara masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita tetapkan hari ini setelah kami melakukan gelar perkara. Inisialnya M, 36, warga Mojokerto," kata AKP Sodik saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (3/6/2020).
Penetapan M sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan pasca insiden kecelakaan kerja di PT Enero, pada Sabtu (11/4). Sebanyak lima orang pekerja mengalami kecelakaan saat membersihkan kolam pengendapan di PT Enero, anak perusahaan BUMN PTPN X itu.
Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian menemukan adanya standard operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tersangka. Akibat kelalaian itu, tiga orang pekerja tewas saat melakukan pembersihan area bak penampungan bioetanol. Sementara dua orang lainnya harus menjalani perawatan medis.
"Kami telah mengumpulkan barang bukti yang kuat dalam menetapkan adanya tersangka. Diantaranya ada hasil visum, dan hasil uji laboratorium. Kemudian juga berdasarkan keterangan para saksi mulai dari saksi ahli, pekerja maupun pihak perusahaan," terangnya.
Tak hanya barang bukti berupa surat terkait SOP pelaksanaan kerja di perusahaan PT Enero, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti lain. Seperti alat pelindung diri, berupa masker, baju yang digunakan para korban tewas saat insiden tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengungkapkan, satu orang yang kini menyandang status tersangka itu merupakan pegawai PT Enero. Ia menjabat sebagai supervisor di Divisi Bio Gas bagian kolam pabrik pengolahan bioetanol tersebut.
"Sementara masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita tetapkan hari ini setelah kami melakukan gelar perkara. Inisialnya M, 36, warga Mojokerto," kata AKP Sodik saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (3/6/2020).
Penetapan M sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan pasca insiden kecelakaan kerja di PT Enero, pada Sabtu (11/4). Sebanyak lima orang pekerja mengalami kecelakaan saat membersihkan kolam pengendapan di PT Enero, anak perusahaan BUMN PTPN X itu.
Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian menemukan adanya standard operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tersangka. Akibat kelalaian itu, tiga orang pekerja tewas saat melakukan pembersihan area bak penampungan bioetanol. Sementara dua orang lainnya harus menjalani perawatan medis.
"Kami telah mengumpulkan barang bukti yang kuat dalam menetapkan adanya tersangka. Diantaranya ada hasil visum, dan hasil uji laboratorium. Kemudian juga berdasarkan keterangan para saksi mulai dari saksi ahli, pekerja maupun pihak perusahaan," terangnya.
Tak hanya barang bukti berupa surat terkait SOP pelaksanaan kerja di perusahaan PT Enero, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti lain. Seperti alat pelindung diri, berupa masker, baju yang digunakan para korban tewas saat insiden tersebut terjadi.
Lihat Juga :