Partai Perindo Beri Penghargaan Bupati Maluku Tenggara sebagai Bapak Toleransi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 02:30 WIB
loading...
Partai Perindo Beri...
Partai Perindo memberikan penghargaan kepada Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun sebagai bapak toleransi di Bumi Hukum Adat.Foto/Dheddy Rumangun
A A A
MALUKU - Partai Perindo memberikan penghargaan kepada Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun sebagai bapak toleransi di Bumi Hukum Adat. Penghargaan ini diberikan di sela pembukaan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Perindo Maluku, Jumat (22/10/2021).

Salah satu pertimbangan penghargaan ini karena Bupati Maluku Tenggara selalu membangun tempat ibadah tanpa memandang perbedaan.

Ketua Panitia, Benedictus Fadly Rejaan mengatakan, berdasarkan kajian DPD dan DPW Perindo Maluku, Bupati Maluku Tenggara diberi penghargaaan atas kesediaannya sebagai inisiator dalam upaya bimbingan antara umat beragama.

"Mulai dari perdamaian saat konflik SARA pada 1999 sampai keberpihakannya dalam upaya membangun rumah-rumah ibadah baru dan yang masih belum terselesaikan dalam waktu cukup lama," kata Benedictus Fadly Rejaan.

Baca jugaL Buka Rapimwil Maluku, Hary Tanoesoedibjo: Partai Perindo Konsisten Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat

Ketua DPW Perindo Maluku, Muhammad Isa Raharusun menyampaikan, gelar yang diberikan buka semata euforia, tetapi berdasarkan pemantauan dan penelitian. "Ternyata dari sekian banyak bupati, hanya Bupati Muhammad Thaher Hanubun yang masuk keluar rumah tanpa memandang agama, baik katolik, protestan maupun Islam," katanya.

Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun mengungkapkan, perbedaan itu aset yang harus dikelola untuk membesarkan Partai Perindo. Dia juga berpesan, Perindo terus bekerja keras mempersiapkan kader-kadernya agar berkualitas.

"Jangan dihitung siapa yang akan menjadi anggota DPRD, tetapi bagaimana membesarkan partai itu," pesannya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)