Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Pengeluaran DO Rp50 Miliar di Pabrik Gula Cirebon

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 13:31 WIB
loading...
Kejati Jabar Usut Dugaan...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan penyimpangan penjualan gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp50 miliar di PT Pabrik Gula Rajawali II. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan penyimpangan penjualan gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp50 miliar di PT Pabrik Gula Rajawali II.

Kasus yang terjadi di anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu sudah diselidiki penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.

Kini, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print- 084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

"Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO (delivery order) gula," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Riyono menjelaskan, kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November hingga Desember 2020 lalu.

"Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance," tegasnya.

Menurut Riyono, penyimpangan tersebut, di antaranya adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.

"PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," terangnya.

Dia juga membeberkan bahwa PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu dan menerbitkan DO. Akibatnya, 5.000 ton gula keluar tanpa prosedur yang benar hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, meski kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, namun hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka. Baca: Masuk Musim Penghujan, Pemkab Karawang Tanam 15 Ribu Pohon di TRH.

Menurut Dodi, naiknya status penyelidikan ke penyidikan ini akan mempermudah penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar untuk melakukan serangkaian penyidikan sekaligus mencari tersangka dalam kasus tersebut.

"Serangkaian penyidikan ini banyak kewenangan yang diberikan. Kita bisa melakukan upaya paksa, kita bisa melakukan penggeledahan, kita bisa melakukan penyitaan," tuturnya. Baca Juga: Pesawat Boeing 737-200 Tergelincir di Bandara Sentani Papua.

"Salah satu tujuan penyidikan untuk mencari tersangka. Nanti apabila tersangka sudah ditemukan, nanti akan kami umumkan kembali siapa tersangka," tandas Dodi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Dugaan Korupsi Bupati...
Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km
OTT Bupati Pekalongan...
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Tetapkan Status Hukum
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved