OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Tetapkan Status Hukum
Rabu, 04 Maret 2026 - 11:20 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan statu hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.
"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," sambungnya.
"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," sambungnya.
Lihat Juga :