Pembatasan Sosial di Jayapura Diperpanjang 14 Hari

Rabu, 03 Juni 2020 - 19:35 WIB
loading...
Pembatasan Sosial di...
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat memantau Kompleks Pasar Lama sebelum pemberlakuan karantina wilayah di daerah itu beberapa waktu lalu.
A A A
SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan akan kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura selama 14 hari ke depan. "Sudah berakhir untuk 14 hari pertama, kita perpanjang lagi," kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakan alasan untuk memperpanjang waktu pembatasan sosial terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura itu karena masih terdapat daerah zona merah penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di daerah itu. "Kita perpanjang lagi karena masih ada daerah zona merah," ujarnya singkat.

Lebih lanjut dia mengatakan, penerapan pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura itu masih sama dengan kebijakan yang sudah diterapkan selama ini terkait dengan penanganan Covid-19. Misalnya berkaitan dengan waktu yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas tetap berlaku sejak pagi hingga pukul 14.00 waktu Indonesia Timur.

Dia mengatakan pembatasan aktivitas masyarakat yang masih diterapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura itu semata-mata untuk mempercepat penanganan dan menghambat penyebaran Covid-19 ini. Dengan adanya pembatasan waktu, ruang gerak masyarakat berkurang, sehingga ini bisa mempecepat proses penanganannya.

Meski demikian diharapkan masyarakat di Kabupaten Jayapura harus mematuhi anjuran pemerintah terkait dengan protokol kesehatan saat beraktivitas. Misalnya menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain serta rutin mencuci tangan. "Kalau protokol kesehatan ini tidak dipatuhi maka sudah pasti penanganan ini akan sulit diselesaikan dalam waktu yang cepat," tambahnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)