Kasus Jerinx Ancam Adam Deni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Jerinx dan Adam Deni menjalani mediasi di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Agustus 2021. Jerinx minta maaf kepada Adam. Pegiat media sosial itu memaafkan, namun tetap ingin kasus berlanjut ke persidangan.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Giantara pada 9 Agustus 2021. Meski berstatus tersangka, Jerinx tidak ditahan.
Jerinx kembali ke Bali usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Giantara pada 9 Agustus 2021. Meski berstatus tersangka, Jerinx tidak ditahan.
Jerinx kembali ke Bali usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(hab)
Lihat Juga :