Kasus Jerinx Ancam Adam Deni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 08:58 WIB
loading...
Kasus Jerinx Ancam Adam...
Kasus dugaan pengancaman yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni segera dilimpahkan ke Kejaksaan.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni masih bergulir di ranah hukum. Meski sudah memaafkan Jerinx, Adam Deni enggan mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

Pada Kamis, 21 Oktober 201 kemarin, Adam Deni kembali menjalani pemeriksaan guna melengkapi beras perkara di Polda Metro Jaya."Tadi Adam Deni menjalani pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap pengacara Adam Deni, Maachi Ahmad kepada wartawan Kamis, 21 Oktober 2021 malam di Polda Metro Jaya.

Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara Adam Deni dan Jerinx sebanyak dua kali. Walau Adam telah memaafkan Jerinx, dia tak ingin mencabut laporan. Adam ingin Jerinx disidang. Dia memastikan tidak akan melakukan mediasi ketiga.

"Intinya mediasi tidak akan ada lagi. Saya enggak mau damai, hanya memaafkan saja. Kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum," ujar Adam Deni.

Adam Deni mengklaim sidang Jerinx akan digelar akhir 2021 ini. Berkas perkara drummer Superman Is Dead (SID) itu disebut segera dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Baca: Remaja Berseragam Sekolah Terkapar di Joglo, Alami Luka Bacok

Jerinx dan Adam Deni menjalani mediasi di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Agustus 2021. Jerinx minta maaf kepada Adam. Pegiat media sosial itu memaafkan, namun tetap ingin kasus berlanjut ke persidangan.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Giantara pada 9 Agustus 2021. Meski berstatus tersangka, Jerinx tidak ditahan.

Jerinx kembali ke Bali usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved