Parah, Suami Bejat Ajak Istri yang Hamil Muda Edarkan Sabu

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 08:33 WIB
loading...
Parah, Suami Bejat Ajak Istri yang Hamil Muda Edarkan Sabu
Pasangan suami istri berinisial RD (24) dan DM (32) diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan karena mengedarkan sabu. iNews TV/Teddy
A A A
OKU SELATAN - Pasangan suami istri berinisial RD (24) dan DM (32) diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan karena mengedarkan sabu . Ironisnya, sang istri dalam kondisi hamil muda.

Keduanya ditangkap saat tengah menunggu pelanggan di jalan raya Kelurahan Banding, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Dari keduanya, polisi berhasil mengamanka 10 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,40 gram.

Kapolres OKU Selatab AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, penangkapan pasangan suami istri berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan tim di lapangan.

"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 16.00 WIB, anggota melihat tersangka RD dan DM sedang duduk di pinggir jalan menunggu pelanggan," ujar Indra.

Tak ingin membuang waktu lama, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dan berhasil menemukan satu plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram tersebut, sempat dibuang oleh tersangka RD ke tanah yang tak jauh dari kedua tersangka," sebutnya.

Tidak hanya itu, dari penangkapan pasangan suami istri tersebut, tim kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka RD dan DM di Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan. Baca: Curhat Layanan Klinik Kecantikan, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara.

"Dari hasil pengeledahan, anggota kembali berhasil menemukan sembilan plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,84 gram yang tersimpan di dalam tas kecil warna merah milik tersangka," katanya.

Sementara kepada polisi, RD dan DM mengaku, baru empat bulan terakhir melakoni pekerjaan tersebut dan dalam setiap transaksi keduanya bisa meraup keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta. Baca Juga: Ditahan 21 Hari, Bripka NP Pembanting Mahasiswa saat Demo Terancam Sanksi Berat.

Dari hasil transaksi penjualan narkotika tersebut, kedua pasutri ini mengakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini dikarenakan RD tidak memiliki pekerjaan tetap, dan DM dalam keadaan hamil muda usia 3-4 bulan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)