Brigadir NP, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Akhirnya Ditahan
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 00:51 WIB
loading...
A
A
A
Selain harus menjalani hukuman penahaanan selama 21 hari di tempat khusus, Brigadir NP juga dikenakan hukuman mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
Baca juga: Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Melapor
“Putusan hukuman yang dijatuhkan juga menyebabkan Brigardir NP tertunda dalam mengejar karir di internal kepolisian, karena pimpinan sidang memberikan teguran tertulis secara administrasi kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Sementara korban Faris, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP, yang hadir bersama tiga orang temannya dan mengikuti sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan, mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat memproses hukum pelaku.
Baca juga: Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Melapor
“Putusan hukuman yang dijatuhkan juga menyebabkan Brigardir NP tertunda dalam mengejar karir di internal kepolisian, karena pimpinan sidang memberikan teguran tertulis secara administrasi kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Sementara korban Faris, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP, yang hadir bersama tiga orang temannya dan mengikuti sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan, mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat memproses hukum pelaku.
Lihat Juga :