Aniaya Pemuda yang Diduga Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk Tersangka
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 01:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Viral! Siswa SMP di Toba Duel Ditonton dan Dikelilingi Teman-temannya
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang menjelaskan, mendelik dari adanya seorang yang kabur setelah dipukul oleh tersangka, sepatutnya tersangka tidak memukul kembali orang yang berada didalam muatan.
Atas perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korbannya ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. “Tersangka melanggar Pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata kapolres.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang menjelaskan, mendelik dari adanya seorang yang kabur setelah dipukul oleh tersangka, sepatutnya tersangka tidak memukul kembali orang yang berada didalam muatan.
Atas perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korbannya ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. “Tersangka melanggar Pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata kapolres.
(nic)
Lihat Juga :