Peras Warga saat Urus Surat Tanah, Kades di Riau Terjaring OTT Polres Rokan Hulu
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada Selasa (19/10/2021) polisi melakukan penyelidikan di kantor desa. Dari pengintaian di kantor desa itu, ditemukan ada 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Soewardi.
Baca juga: Ratu Sakti, Raja Pajajaran yang Umbar Nafsu Birahi dengan Menikahi Istri Selir Ayahnya
"Kita temukan aksi pungutan liar (Pungli) untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Totalnya adalah Rp 20 juta," kata Kapolres Rokan Hlu, AKBP Eko Wimpiyanto.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Ratu Sakti, Raja Pajajaran yang Umbar Nafsu Birahi dengan Menikahi Istri Selir Ayahnya
"Kita temukan aksi pungutan liar (Pungli) untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Totalnya adalah Rp 20 juta," kata Kapolres Rokan Hlu, AKBP Eko Wimpiyanto.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :