Peras Warga saat Urus Surat Tanah, Kades di Riau Terjaring OTT Polres Rokan Hulu

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:08 WIB
loading...
Peras Warga saat Urus Surat Tanah, Kades di Riau Terjaring OTT Polres Rokan Hulu
Kepala Desa (Kades) Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terjarin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Rokan Hulu. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Kepala Desa (Kades) di Rau, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Rokan Hulu, saat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warganya. Pungli itu dilakukan saat warga mengurus surat tanah.



OTT dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu, terhadap Kades Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Soewardi Soeryaningrat. Dari OTT tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti Rp20 juta.



"OTT terhadap Kades ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rokan Hulu, tentang proses pembuatan SKRT (Surat Keterangan Riwayat Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Rabu (21/10/2021).



Selain menangkap Soewardi , polisi juga menciduk Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha Desa Rokan Timur, bernama Sukron. Dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut, warga dikenakan biaya sebesar Rp2 juta.

Kemudian pada Selasa (19/10/2021) polisi melakukan penyelidikan di kantor desa. Dari pengintaian di kantor desa itu, ditemukan ada 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Soewardi.



"Kita temukan aksi pungutan liar (Pungli) untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Totalnya adalah Rp 20 juta," kata Kapolres Rokan Hlu, AKBP Eko Wimpiyanto.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)