Peras Warga saat Urus Surat Tanah, Kades di Riau Terjaring OTT Polres Rokan Hulu
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:08 WIB
loading...
Kepala Desa (Kades) Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terjarin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Rokan Hulu. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Kepala Desa (Kades) di Rau, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Rokan Hulu, saat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warganya. Pungli itu dilakukan saat warga mengurus surat tanah.
Baca juga: Polisi Sebut Motif Pelaku Pungli Pelabuhan Tanjung Priok untuk Cari Uang Tambahan
OTT dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu, terhadap Kades Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Soewardi Soeryaningrat. Dari OTT tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti Rp20 juta.
"OTT terhadap Kades ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rokan Hulu, tentang proses pembuatan SKRT (Surat Keterangan Riwayat Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Rabu (21/10/2021).
Baca juga: Jejak HOS Tjokroaminoto, Raja Jawa Tanpa Mahkota Gurunya Soekarno, Muso, Semaun, dan Kartosuwiryo
Selain menangkap Soewardi , polisi juga menciduk Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha Desa Rokan Timur, bernama Sukron. Dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut, warga dikenakan biaya sebesar Rp2 juta.
Baca juga: Polisi Sebut Motif Pelaku Pungli Pelabuhan Tanjung Priok untuk Cari Uang Tambahan
OTT dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu, terhadap Kades Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Soewardi Soeryaningrat. Dari OTT tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti Rp20 juta.
"OTT terhadap Kades ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rokan Hulu, tentang proses pembuatan SKRT (Surat Keterangan Riwayat Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Rabu (21/10/2021).
Baca juga: Jejak HOS Tjokroaminoto, Raja Jawa Tanpa Mahkota Gurunya Soekarno, Muso, Semaun, dan Kartosuwiryo
Selain menangkap Soewardi , polisi juga menciduk Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha Desa Rokan Timur, bernama Sukron. Dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut, warga dikenakan biaya sebesar Rp2 juta.
Lihat Juga :