Ibu dan Anak Dibunuh serta Dilucuti Pakaiannya, Yoris Tiba-tiba Didampingi 10 Pengacara
loading...
A
A
A
SUBANG - Sudah dua bulan lebih polisi belum mampu mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak gadisnya, Tuti Suhartini (55), dan Amalia Mustika Ratu (23). Kini tiba-tiba anak pertama korban, Yoris Raja Amarullah, serta keponakannya, Danu didampingi pengacara.
Tak main-main, Yoris dan Danu didampingi sebanyak 10 pengacara. Kondisi ini tentunya berbeda dengan awal-awal terjadinya pembunuhan di rumah korban di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pada awalnya, Yoris enggan untuk didampingi oleh kuasa hukum. Dia selalu mendatangi sendiri proses pemeriksaan sebagai saksi di kantor polisi. Kala itu dia mengaku tak memerlukan kuasa hukum, karena korban pembunuhan merupakan ibu dan adik kandungnya.
Kini, Yoris, dan Danu resmi menggunakan jasa kuasa hukum. Hal itu terungkap, setelah Yoris menandatangani surat kuasa kepada tim kuasa hukum. Bahkan, tim kuasa hukum tersebut, juga telah mendatangi rumah keluarga kakak keempat Tuti Suhartini, Lilis.
Menurut tim kuasa hukum Yoris, Achmad Taufan, pihaknya datang ke Subang, untuk menggali informasi dan keterangan dari sejumlah saksi, tujuannya membantu penyelidikan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
"Selain itu, pendampingan hukum ini kami berikan karena saksi merasa tertekan oleh situasi yang berkembang. Apalagi, kasus pembunuhan ini belum ada tanda-tanda atau petunjuk yang mengarah kepada pelaku sebenarnya. Apabila menemukan kejanggalan dalam investgasi yang dilakukan, kami pastinya akan menginformasikan kepada polisi," terang Achmad.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Tak main-main, Yoris dan Danu didampingi sebanyak 10 pengacara. Kondisi ini tentunya berbeda dengan awal-awal terjadinya pembunuhan di rumah korban di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pada awalnya, Yoris enggan untuk didampingi oleh kuasa hukum. Dia selalu mendatangi sendiri proses pemeriksaan sebagai saksi di kantor polisi. Kala itu dia mengaku tak memerlukan kuasa hukum, karena korban pembunuhan merupakan ibu dan adik kandungnya.
Kini, Yoris, dan Danu resmi menggunakan jasa kuasa hukum. Hal itu terungkap, setelah Yoris menandatangani surat kuasa kepada tim kuasa hukum. Bahkan, tim kuasa hukum tersebut, juga telah mendatangi rumah keluarga kakak keempat Tuti Suhartini, Lilis.
Menurut tim kuasa hukum Yoris, Achmad Taufan, pihaknya datang ke Subang, untuk menggali informasi dan keterangan dari sejumlah saksi, tujuannya membantu penyelidikan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
"Selain itu, pendampingan hukum ini kami berikan karena saksi merasa tertekan oleh situasi yang berkembang. Apalagi, kasus pembunuhan ini belum ada tanda-tanda atau petunjuk yang mengarah kepada pelaku sebenarnya. Apabila menemukan kejanggalan dalam investgasi yang dilakukan, kami pastinya akan menginformasikan kepada polisi," terang Achmad.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(eyt)