Melawan Polisi, Penjual Senpira Roboh Ditembak
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Ujang (37), hanya bisa bisa menyesali perbuatannya setelah peluru petugas bersarang di kakinya. Penjual Senpira ini ditembak karena melawan saat penangkapan di depan salah satu minimarket di Jakabaring, Palembang.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi membenarkan adanya penangkapan pelaku penjual senpira pada Selasa siang (21/4/2020) tersebut.
"Setelah diamankan tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke RS Bhayangkara sebelum dibawa ke Unit 1 Subdit 3 guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (22/4/2020).
Disebutkan, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa serta menjual senjata api rakitan.
Menanggapi hal tersebut Team Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan. "Tersangka ini juga sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara Narkoba," katanya.
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 21 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Kompol Antoni Adhi dan Panit Iptu Najamudin, melakukan penyamaran dan berpura-pura hendak membeli senjata api rakitan kepada tersangka.
Setelah terjadi komunikasi sehingga disepakati tempat transaksi di salah satu minimarket di Jakabaring.
Selanjutnya setelah pertemuan yang dijanjikan terjadi, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun tidak ingin menjadi tangkapan yang mudah, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak bagian kaki tersangka.
"Setelah digeledah, ditemukan senpira jenis Revolver dan tiga amunisi kaliber 9 mm yang diselipkan di pinggangnya," katanya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi membenarkan adanya penangkapan pelaku penjual senpira pada Selasa siang (21/4/2020) tersebut.
"Setelah diamankan tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke RS Bhayangkara sebelum dibawa ke Unit 1 Subdit 3 guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (22/4/2020).
Disebutkan, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa serta menjual senjata api rakitan.
Menanggapi hal tersebut Team Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan. "Tersangka ini juga sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara Narkoba," katanya.
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 21 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Kompol Antoni Adhi dan Panit Iptu Najamudin, melakukan penyamaran dan berpura-pura hendak membeli senjata api rakitan kepada tersangka.
Setelah terjadi komunikasi sehingga disepakati tempat transaksi di salah satu minimarket di Jakabaring.
Selanjutnya setelah pertemuan yang dijanjikan terjadi, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun tidak ingin menjadi tangkapan yang mudah, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak bagian kaki tersangka.
"Setelah digeledah, ditemukan senpira jenis Revolver dan tiga amunisi kaliber 9 mm yang diselipkan di pinggangnya," katanya.
(boy)