Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg, Anggota KPU Jeneponto Diseret ke DKPP
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:19 WIB
loading...
DKPP RI akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu anggota KPU Jeneponto besok, Kamis 21 Oktober. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021, Kamis 21Oktober besok.
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan anggota KPU Kabupaten Jeneponto atas nama Ekawaty Dewi sebagai Teradu.
Baca juga:DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu, karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu yang jadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2019 lalu.
Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Pengadu, Teradu bahkan pada 12 Desember 2018 mengajaknya bertemu di salah satu hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Baca juga:Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
Puspa yang dikonfirmasi membenarkan informasi ini. "Iye ada lagi saya laporkan anggota komisioner," katanya singkat kepada SINDOnews, sore ini.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga:DKPP RI Akan Periksa Koordinator Sekretariat Bawaslu Maros
Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan anggota KPU Kabupaten Jeneponto atas nama Ekawaty Dewi sebagai Teradu.
Baca juga:DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu, karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu yang jadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2019 lalu.
Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Pengadu, Teradu bahkan pada 12 Desember 2018 mengajaknya bertemu di salah satu hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Baca juga:Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
Puspa yang dikonfirmasi membenarkan informasi ini. "Iye ada lagi saya laporkan anggota komisioner," katanya singkat kepada SINDOnews, sore ini.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga:DKPP RI Akan Periksa Koordinator Sekretariat Bawaslu Maros
Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
(luq)
Lihat Juga :