Nasib Tragis Janda 3 Anak, Digugat Rp500 Juta oleh Mantan Pengacara Sendiri

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:49 WIB
loading...
Nasib Tragis Janda 3...
Vera Wijaya (kiri) saat bercerita nasib yang menimpanya kepada sejumlah awak media.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Vera Wijaya tak dapat menahan air matanya saat bercerita nasib yang menimpanya kepada sejumlah awak media. Janda tiga anak asal Surabaya berusia 44 tahun itu digugat mantan pengacaranya sendiri, Albert Riyadi.

Vera digugat gara-gara ucapan, "Kamu dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya,". Gugatan ini sudah diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021, Vera harus membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

"Rp5 juta saja sekarang saya tidak punya, apalagi Rp500 juta. Selama menangani perkara saya, saya sudah bayar (Albert Riyadi) Rp900 juta. Itu belum biaya kalau ketemu minta di restoran, " ujar Vera sambil terisak, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Berjibaku Susuri Sungai Bengawan, Satgas COVID-19 Gelar Vaksinasi untuk Nelayan

Ceritanya, Vera Wijaya ini sudah memakai jasa Albert untuk menangani tiga perkara, termasuk harta goni-gini. Namun hubungannya retak, saat Albert meminjam uang secara pribadi sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk biaya renovasi rumah.

Lantaran janji akan dikembalikan, Vera yang tidak memiliki uang kemudian meminjam temannya. Uang Rp50 juta itu akhirnya diambil Albert di depan teller bank. "Uang itu langsung diambil, katanya tergesa-gesa. Setelah saya tagih, malah ribut. Saya emosi dan mengucapkan kalimat itu. Saya diajak bertengkar sambil security disuruh merekam, " katanya.

Sementara kuasa hukum Vera, GW. Thony SH, MH sudah melayangkan memori keberatan terkait Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021 . Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan. “Apakah tindakan tergugat berteriak-teriak dengan kata-kata Kamu Dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya di depan rumah merupakan tindakan melawan hukum, " ujar Thony.

Selain dalam keadaan emosi menagih hutang, lanjut Thony, ucapan klienya bukan fitnah maupun pencemaran nama baik. Sebab, Albert sudah berstatus pemberhentian tetap dari organisasi advokat Peradi. “Tidak lebih dari 10 anggota Peradi yang diberhentikan secara tetap. Saya rasa juga tidak lebih dari lima kasus klien yang digugat pengacaranya sendiri, termasuk ini, " sentil Thony.

Terkait ucapan calon pendeta, makan uang saya, Thony mengatakan jika Albert memang berstatus sebagai mahasiwa pasca sarjana teologi atau juga calon pendeta. "Jadi wajar jika klien saya berucap seperti itu dengan harapan baik, jujur dan menjalankan kuasa dengan baik, " pungkasnya.

Secara terpisah, Albert Riyadi saat dikonfirmasi punya versi lain. Dia merasa selalu hadir disidang di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera. Sedangkan, di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya. Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara ini. "Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya," katanya.

Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurut dia putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta. "Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum," ucapnya.

Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang. Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya. “Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, dia tidak menerima fee dari Vera,” katanya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Berita Terkini
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved