Kisruh Tanah Wijaya Karya Beton Berujung di Meja Hijau

Rabu, 03 Juni 2020 - 12:41 WIB
loading...
Kisruh Tanah Wijaya...
M Ali dan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Wijaya Karya Beton diduga mengalami kerugian senilai hampir Rp200 miliar akibat tertipu M Ali (80). Kejadian itu bermula, ketika 2016 PT Wijaya Karya Beton dalam rangka pembangunan pabrik membeli tanah seluas 500 ribu meter persegi kepada PT Agrawisesa Widyatama milik M Ali di Desa Karangmukti, Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun, hingga kini, sertifikat tanah tersebut tak kunjung ada, karena diduga sertifikat telah dijaminkan Burhanuddin di Bank QNB (Qatar National Bank) Indonesia. PT Wijaya Karya Beton pun lantas melaporkan M Ali dan Burhanuddin ke Bareskrim Polri yang kemudian mentersangkakan keduanya. Secara hukum memang M Ali sebagai Direktur, jadi wajar kalau harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita PT Wijaya Karya Beton.

Berkas M Ali pun sudah mulai disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2020. Dia diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Arlandi, dengan jaksa R Carolina Fitri Sitinjak.

"Karena klien kami Muhammad Ali sebagai Direktur, maka semua perbuatan hukum dia yang tandatangani, tapi sesungguhnya yang melakukan negosiasi, terima uang, hingga pembayaran tanah hingga total hampir Rp200 miliar itu adalah yang kini menjadi buron yaitu Burhanudin yang merupakan Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama," kata Kuasa Hukum M Ali, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakan, kliennya didakwa pasal pidana penipuan, penggelapan dan menempatkan keterangan palsu yang terjadi pada 9 Mei 2016 hingga Mei 2017 di kantor PT Wijaya Karya Beton di Jalan Jatiwaringin Pondok Gede dan kantor Bank QNB Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Berita Terkini
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved