Kisruh Tanah Wijaya Karya Beton Berujung di Meja Hijau

Rabu, 03 Juni 2020 - 12:41 WIB
loading...
Kisruh Tanah Wijaya...
M Ali dan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Wijaya Karya Beton diduga mengalami kerugian senilai hampir Rp200 miliar akibat tertipu M Ali (80). Kejadian itu bermula, ketika 2016 PT Wijaya Karya Beton dalam rangka pembangunan pabrik membeli tanah seluas 500 ribu meter persegi kepada PT Agrawisesa Widyatama milik M Ali di Desa Karangmukti, Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun, hingga kini, sertifikat tanah tersebut tak kunjung ada, karena diduga sertifikat telah dijaminkan Burhanuddin di Bank QNB (Qatar National Bank) Indonesia. PT Wijaya Karya Beton pun lantas melaporkan M Ali dan Burhanuddin ke Bareskrim Polri yang kemudian mentersangkakan keduanya. Secara hukum memang M Ali sebagai Direktur, jadi wajar kalau harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita PT Wijaya Karya Beton.

Berkas M Ali pun sudah mulai disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2020. Dia diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Arlandi, dengan jaksa R Carolina Fitri Sitinjak.

"Karena klien kami Muhammad Ali sebagai Direktur, maka semua perbuatan hukum dia yang tandatangani, tapi sesungguhnya yang melakukan negosiasi, terima uang, hingga pembayaran tanah hingga total hampir Rp200 miliar itu adalah yang kini menjadi buron yaitu Burhanudin yang merupakan Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama," kata Kuasa Hukum M Ali, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakan, kliennya didakwa pasal pidana penipuan, penggelapan dan menempatkan keterangan palsu yang terjadi pada 9 Mei 2016 hingga Mei 2017 di kantor PT Wijaya Karya Beton di Jalan Jatiwaringin Pondok Gede dan kantor Bank QNB Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved