Kisruh Tanah Wijaya Karya Beton Berujung di Meja Hijau
Rabu, 03 Juni 2020 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Petrus menyanggahnya, karena tanahnya sudah digunakan PT Wijaya Karya Beton untuk proyek pembuatan pabrik. Kini, PT Wijaya Karya Beton menuntut sertifikat yang ternyata dijaminkan Burhanudin ke bank. "Ini sebenarnya juga kecerobohan PT Wijaya Karya Beton, mau beli tanah yang nilainya hampir Rp200 miliar tapi belum ada sertifikat, baru PPJB. Dan klien kami itu sekolah hanya SD kelas 5," kata Petrus.
Dalam dakwaan itu, menurut Petrus, seolah-olah Ali yang melakukan semuanya. Padahal, dia tidak melakukan apa-apa. Makanya, lanjut Petrus, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Ali turut serta membantu pelaku utamanya yaitu Burhanudin.
Menurut Petrus, kasus ini sesungguhnya murni perdata karena yang belum terjadi adalah pelepasan hak berupa jual beli karena uangnya sudah diterima perusahaan kliennya. Tetapi, semuanya digunakan Burhanuddin sebagai Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama dimana terdakwa sebagai Direkturnya dan Burhanuddin yang menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke QNB selaku Direktur PT Kalpataru.
Dengan adanya sidang pidana ini, imbuhnya, kliennya tidak bisa menandatangani pengalihan hak jual beli walau PT Wijaya Karya Beton sudah menguasai dan menggunakan tanahnya.
“Mengapa dia turut serta, karena semua terkait perusahaan klien kami yang tandatangan sebagai Direktur. Sebelum menjadi sertifikat, dibuatlah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris Olga Karina Supardjan, di Subang, dengan cara termin pembayaran, 30 persen, 40 persen dan seterusnya, dan yang mengatur itu semua saudara Burhanudin yang bekerjasama dengan Direksi PT Wijaya Karya Beton dan pihak Notaris," terangnya.
Dalam dakwaan itu, menurut Petrus, seolah-olah Ali yang melakukan semuanya. Padahal, dia tidak melakukan apa-apa. Makanya, lanjut Petrus, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Ali turut serta membantu pelaku utamanya yaitu Burhanudin.
Menurut Petrus, kasus ini sesungguhnya murni perdata karena yang belum terjadi adalah pelepasan hak berupa jual beli karena uangnya sudah diterima perusahaan kliennya. Tetapi, semuanya digunakan Burhanuddin sebagai Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama dimana terdakwa sebagai Direkturnya dan Burhanuddin yang menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke QNB selaku Direktur PT Kalpataru.
Dengan adanya sidang pidana ini, imbuhnya, kliennya tidak bisa menandatangani pengalihan hak jual beli walau PT Wijaya Karya Beton sudah menguasai dan menggunakan tanahnya.
“Mengapa dia turut serta, karena semua terkait perusahaan klien kami yang tandatangan sebagai Direktur. Sebelum menjadi sertifikat, dibuatlah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris Olga Karina Supardjan, di Subang, dengan cara termin pembayaran, 30 persen, 40 persen dan seterusnya, dan yang mengatur itu semua saudara Burhanudin yang bekerjasama dengan Direksi PT Wijaya Karya Beton dan pihak Notaris," terangnya.
(mhd)
Lihat Juga :