Modus Tidur di Masjid Lalu Maling Motor, Ipang Ditangkap di Cikupa
Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendorong motor itu agak jauh, tersangka kembali menghidupkan motor dengan pisau dan akhirnya hidup. Tersangka kemudian menjual motor hasil curiannya itu ke seorang penadah berinisial A.
"Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. A berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ipang kini meringkuk di tahanan Polresta Tangerang. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, karena dijerat Pasal 363 KUHP.
"Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. A berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ipang kini meringkuk di tahanan Polresta Tangerang. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, karena dijerat Pasal 363 KUHP.
(hab)
Lihat Juga :