Ulama Jateng Sepakat Zona Hijau Boleh Gelar Ibadah di Masjid
loading...
A
A
A
SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memutuskan memperbaiki fatwa tentang tatanan beribadah di era pandemi COVID-19. Dalam fatwa sebelumnya MUI melarang kegiatan beribadah di seluruh tempat ibadah, khususnya masjid, kini kegiatan ibadah boleh digelar di masjid khusus yang berzona hijau.
Keputusan itu diambil usai puluhan ulama se-Jateng menggelar halaqoh tentang tatanan beribadah di era normal baru ( new normal ) di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020). Hadir dalam halaqoh itu sejumlah ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se-Jateng.
"Hasil halaqoh ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Jateng , KH Ahmad Daroji.( )
Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk Jumatan atau salat berjamaah di masjid-masjid kampung mereka. Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan COVID-19 belum turun drastis. Sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.
"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqoh ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau tapi tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," katanya.
Fatwa itu nantinya mengubah fatwa awal dari MUI Jateng . Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah, kali ini akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.
"Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi, sehingga meskipun diberikan kelonggaran harus dengan protokol kesehatan ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.
Terkait usulan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar pelaksanaan salat Jumat dibuat shift, Daroji mengatakan sudah membahasnya bersama para ulama. Sebenarnya usulan itu memungkinkan, tapi terkendala oleh fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan salat Jumat secara shift.
"Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (Jumatan shift), tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," katanya.
Sebab kalau tidak ada pembatasan secara shift, maka pelaksanaan shalat Jumat di era pandemi ini bisa berbahaya. Ia mencontohkan di masjid Baiturrahman Semarang, setiap pelaksanaan shalat Jumat selalu dipenuhi jamaah.
"Sebelum salat itu jamaah sudah berjubel, antre sampai luar. Kalau tidak dibuat shift bisa bahaya. Maka nanti kami segera usulkan ini ke pusat. Mudah-mudahan ada fatwa soal Jumatan secara shift ini dikeluarkan oleh MUI pusat," tutupnya.
Keputusan itu diambil usai puluhan ulama se-Jateng menggelar halaqoh tentang tatanan beribadah di era normal baru ( new normal ) di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020). Hadir dalam halaqoh itu sejumlah ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se-Jateng.
"Hasil halaqoh ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Jateng , KH Ahmad Daroji.( )
Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk Jumatan atau salat berjamaah di masjid-masjid kampung mereka. Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan COVID-19 belum turun drastis. Sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.
"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqoh ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau tapi tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," katanya.
Fatwa itu nantinya mengubah fatwa awal dari MUI Jateng . Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah, kali ini akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.
"Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi, sehingga meskipun diberikan kelonggaran harus dengan protokol kesehatan ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.
Terkait usulan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar pelaksanaan salat Jumat dibuat shift, Daroji mengatakan sudah membahasnya bersama para ulama. Sebenarnya usulan itu memungkinkan, tapi terkendala oleh fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan salat Jumat secara shift.
"Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (Jumatan shift), tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," katanya.
Sebab kalau tidak ada pembatasan secara shift, maka pelaksanaan shalat Jumat di era pandemi ini bisa berbahaya. Ia mencontohkan di masjid Baiturrahman Semarang, setiap pelaksanaan shalat Jumat selalu dipenuhi jamaah.
"Sebelum salat itu jamaah sudah berjubel, antre sampai luar. Kalau tidak dibuat shift bisa bahaya. Maka nanti kami segera usulkan ini ke pusat. Mudah-mudahan ada fatwa soal Jumatan secara shift ini dikeluarkan oleh MUI pusat," tutupnya.
(abd)