Pemukiman Kesatria Majapahit Terkubur Tanah Sedalam 1 Meter

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:43 WIB
loading...
A A A
Argumentasi ini, lanjut Wicak, dikuatkan dengan temuan ukel atau hiasan pinggir atap rumah. Di era kerajaan Majapahi, hanya rumah milik bangsawan atau kesatria yang memiliki ukel di tepian atapnya. Sementara untuk luasannya, hunian di situs Grogol juga diperkirakan berukuran besar, berdasarkan sebaran umpak yang ditemukan.

"Pola bangunan ini besar sekali. Satu rumah biasanya terdiri dari 30-36 umpak tambahan mengelilingi empat umpak untuk soko guru. Hunian masyarakat biasa rata-rata 3 x 5 meter persegi," terang Wicak.

Diperkirakan, situs Grogol ini seluas 500 meter persegi. Dia mencatat terdapat 13 titik struktur purbakala yang ditemukan pada kurun waktu tahun 2019. Belasan struktur itu berupa lantai bata merah, dinding, lantai batu koral kombinasi dengan bata merah dan umpak.

Kajian terhadap situs Grogol ini sangat penting guna mengungkap luasan Kota Raja Majapahit dan pembagian permukiman dikala itu. Wicak pun menyatakan, jika temuan-temuan di tahun 2019 sebagian diantaranya sudah dilakukan diekskavasi oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas), Jakarta pada Agustus 2019.

"Ada temuan lainnya sebarannya di area sekitar 500 meter persegi. Perkiraan kami berupa kompleks bangunan. Sayang sekali beberapa struktur rusak karena ketidaktahuan masyarakat," tandas Wicak.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harmonisasi Majapahit...
Harmonisasi Majapahit dan Campa Mulai dari Pernikahan Politik hingga Pemberian Suaka ke Raja
Sosok Mpu Nambi, Mahapatih...
Sosok Mpu Nambi, Mahapatih Pertama Kerajaan Majapahit yang Jago Siasat Perang
Raden Wijaya Bagi-bagi...
Raden Wijaya Bagi-bagi Jabatan setelah Deklarasikan Jadi Raja Majapahit
Momen Penolakan Gajah...
Momen Penolakan Gajah Mada saat Diberi Jabatan Tinggi di Kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit Keluarkan...
Kerajaan Majapahit Keluarkan Regulasi Pernikahan, Timbulkan Status Gadis Rasa Janda Gara-gara Hukumnya
Momen Raden Wijaya Pimpin...
Momen Raden Wijaya Pimpin Prajurit Majapahit Pukul Mundur Pasukan Tartar China
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka: Dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Kepala Daerah Perhatikan Situs-situs Bersejarah Nasional
Dukung Repatriasi Kekayaan...
Dukung Repatriasi Kekayaan Bangsa, Garuda Pulangkan Koleksi Sejarah dari Belanda
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved