PPKM Turun ke Level 2, Anak-Anak di Jakarta, Tangsel, dan Depok Boleh ke Bioskop dan Mal
Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara untuk makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dimana wajib menerapkan protokol eksehatan ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Kemudian terkait egiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Penduduk usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.
Sementara untuk makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dimana wajib menerapkan protokol eksehatan ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Kemudian terkait egiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Penduduk usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.
Lihat Juga :