PPKM Turun ke Level 2, Anak-Anak di Jakarta, Tangsel, dan Depok Boleh ke Bioskop dan Mal
Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:48 WIB
loading...
Akhirnya PPKM sejumlah wilayah Jabodetabek turun ke level 2, di antaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Akhirnya PPKM sejumlah wilayah Jabodetabek turun ke level 2 , di antaranya DKI Jakarta , Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Seperti diketahui sebelumnya wilayah tersebut selama berminggu-minggu berada di PPKM level 3.
Dengan adanya penurunan ini maka sejumlah aktivitas di wilayah-wilayah tersebut mengalami pelonggaran. Hal ini diatur pada diktum kelima Instruksi Mendagri No 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.(Baca juga; Ada 9 Wilayah Jawa Bali PPKM Level 1, Mal Boleh Buka 100% )
Pelonggaran nampak pada pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya penurunan ini maka sejumlah aktivitas di wilayah-wilayah tersebut mengalami pelonggaran. Hal ini diatur pada diktum kelima Instruksi Mendagri No 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.(Baca juga; Ada 9 Wilayah Jawa Bali PPKM Level 1, Mal Boleh Buka 100% )
Pelonggaran nampak pada pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Lihat Juga :