Geger, Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Muarojambi Ludes Terbakar
loading...
A
A
A
JAMBI - Warga Desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi , Jambi mendadak geger, gudang tempat penampungan dan pemasakan minyak yang diduga ilegal ludes terbakar, Senin (18/10/2021).
Asap hitam akibat kebakaran tersebut membumbung tinggi hingga puluhan meter. Sedangkan, puluhan tedmon, kolam yang terbuat dari terpal yang diduga menjadi tempat penampungan minyak ilegal habis dilalap si jago merah.
Menurut warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut menyebutkan, api langsung menyambar gudang. “Api langsung membesar bang, sedangkan para pekerja langsung berlarian meninggalkan lokasi kebakaran," ujarnya.
Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja saat dihubungi menegaskan, lokasi yang terbakar tersebut diduga tempat penampungan minyak ilegal. Bahkan, tempat tersebut sudah pernah ditertibkan di awal tahun 2020 lalu.
"Dua minggu yang lalu, saya juga memerintahkan Polsek untuk memeriksa gudang tersebut. Ternyata isinya kosong," katanya, Senin (18/10/2021).
Kapolres juga menjelaskan bahwa pemilik tempat penampungam minyak ilegal tersebut bermain minyak di sela-sela polisi tengah sibuk menangani pandemi COVID-19.
Diakui, saat ini pihak Polres Muarojambi telah mengantongi identitas pemilik penampungan gudang minyak ilegal tersebut.
"Inisialnya BS, namun untuk meyakinkan, kita mencoba periksa saksi Pak RT yang ada di sini. Untuk menyatakan memang yang bersangkutan merupakan pemilik penampungan ini. Kita juga akan mencari alat bukti pendukung yang ada di TKP," ungkap Yuyan.
Mengenai penyebab kebakaran, pihak polisi akan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), untuk memastikan asal mula terjadinya kabakaran tersebut.
"Kami masih akan melakukan olah TPK, namun kebiasaan adalah konsleting dari peralatan mereka," tukas Kapolres.
Yuyan juga menegaskan, untuk ke depan gudang penampungan dan pemasakan minyal ilegal tersebut akan dibongkar.
Demi menjinakan api tersebut, sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan, satu unit mobil dari Pos ysengeti dan satu unit mobil damkar dari Pos Pijoan.
Usai berjibaku memadamkan api, sekitar 3,5 jam kemudian api baru bisa dijinakkan petugas. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tapi kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Asap hitam akibat kebakaran tersebut membumbung tinggi hingga puluhan meter. Sedangkan, puluhan tedmon, kolam yang terbuat dari terpal yang diduga menjadi tempat penampungan minyak ilegal habis dilalap si jago merah.
Menurut warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut menyebutkan, api langsung menyambar gudang. “Api langsung membesar bang, sedangkan para pekerja langsung berlarian meninggalkan lokasi kebakaran," ujarnya.
Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja saat dihubungi menegaskan, lokasi yang terbakar tersebut diduga tempat penampungan minyak ilegal. Bahkan, tempat tersebut sudah pernah ditertibkan di awal tahun 2020 lalu.
"Dua minggu yang lalu, saya juga memerintahkan Polsek untuk memeriksa gudang tersebut. Ternyata isinya kosong," katanya, Senin (18/10/2021).
Kapolres juga menjelaskan bahwa pemilik tempat penampungam minyak ilegal tersebut bermain minyak di sela-sela polisi tengah sibuk menangani pandemi COVID-19.
Diakui, saat ini pihak Polres Muarojambi telah mengantongi identitas pemilik penampungan gudang minyak ilegal tersebut.
"Inisialnya BS, namun untuk meyakinkan, kita mencoba periksa saksi Pak RT yang ada di sini. Untuk menyatakan memang yang bersangkutan merupakan pemilik penampungan ini. Kita juga akan mencari alat bukti pendukung yang ada di TKP," ungkap Yuyan.
Mengenai penyebab kebakaran, pihak polisi akan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), untuk memastikan asal mula terjadinya kabakaran tersebut.
Baca Juga
"Kami masih akan melakukan olah TPK, namun kebiasaan adalah konsleting dari peralatan mereka," tukas Kapolres.
Yuyan juga menegaskan, untuk ke depan gudang penampungan dan pemasakan minyal ilegal tersebut akan dibongkar.
Demi menjinakan api tersebut, sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan, satu unit mobil dari Pos ysengeti dan satu unit mobil damkar dari Pos Pijoan.
Usai berjibaku memadamkan api, sekitar 3,5 jam kemudian api baru bisa dijinakkan petugas. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tapi kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.
(nic)