Dipakai Balap Liar Saat PSBB, Puluhan Motor Disita Polda Jatim
Rabu, 03 Juni 2020 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
"Kita menindaklanjuti laporan warga dengan cara penindakan selama 4 hari pada minggu lalu. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua," imbuhnya.
(Baca juga: Ini Penjelasan Risma Tentang Penanganan COVID-19 di Surabaya )
Terkait balapan liar, Pranatal menyebut, trek-trekan ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan MERR Surabaya. Sedangkan untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, banyak ditemukan di Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan sejumlah jalan protokol lainnya.
"Untuk sanksi yang diberikan pada pengemudi yang balapan liar, dikenakan pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," katanya
Sementara untuk pengguna sepeda motor dengan knalpot brong, hukumannya sesuai dengan pasal 285 UU Lalu Lintas yang berbunyi, 'Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(Baca juga: Ini Penjelasan Risma Tentang Penanganan COVID-19 di Surabaya )
Terkait balapan liar, Pranatal menyebut, trek-trekan ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan MERR Surabaya. Sedangkan untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, banyak ditemukan di Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan sejumlah jalan protokol lainnya.
"Untuk sanksi yang diberikan pada pengemudi yang balapan liar, dikenakan pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," katanya
Sementara untuk pengguna sepeda motor dengan knalpot brong, hukumannya sesuai dengan pasal 285 UU Lalu Lintas yang berbunyi, 'Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(eyt)
Lihat Juga :