Dipakai Balap Liar Saat PSBB, Puluhan Motor Disita Polda Jatim

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:21 WIB
loading...
Dipakai Balap Liar Saat...
Puluhan sepeda motor diamankan di Mapolda Jatim karena melanggar UU Lalu Lintas. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah warga Surabaya masih saja nekat melakukan balapan liar. Bahkan, ada juga yang memasang knalpot brong di sepeda motornya.

(Baca juga: Dokter Senior di Surabaya Meninggal Akibat Serangan COVID-19 )

Setidaknya, ada sebanyak 302 sepeda motor milik warga Kota Surabaya, disita Polda Jatim, karena melanggar aturan berlalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 sepeda motor diamankan saat digunakan balap liar. Sedangkan sebanyak 279 sepeda motor sisanya diamankan di jalanan karena menggunakan knalpot brong.

"Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas ini merupakan gabungan dari gabungan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak," kata Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu di Mapolda Jatim, Rabu (3/6/2020).

Dia menambahkan, penindakan dilakukan berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar. Masyarakat juga banyak terganggu dengan sepeda motor yang knalpotnya brong. Saat diamankan, polisi memotong sejumlah knalpot brong yang tak sesuai standar. Hal ini agar knalpot tersebut tak digunakan lagi oleh pemiliknya.

"Kita menindaklanjuti laporan warga dengan cara penindakan selama 4 hari pada minggu lalu. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua," imbuhnya.

(Baca juga: Ini Penjelasan Risma Tentang Penanganan COVID-19 di Surabaya )

Terkait balapan liar, Pranatal menyebut, trek-trekan ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan MERR Surabaya. Sedangkan untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, banyak ditemukan di Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan sejumlah jalan protokol lainnya.

"Untuk sanksi yang diberikan pada pengemudi yang balapan liar, dikenakan pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," katanya

Sementara untuk pengguna sepeda motor dengan knalpot brong, hukumannya sesuai dengan pasal 285 UU Lalu Lintas yang berbunyi, 'Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Balap Liar Berbahaya...
Balap Liar Berbahaya dan Ganggu Ibadah, Sahroni Minta Polda Metro Memberantas di 10 Hari Terakhir Puasa!
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Operasi Zebra 2025,...
Operasi Zebra 2025, Korlantas Gencarkan Penindakan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki
Kakorlantas: Penertiban...
Kakorlantas: Penertiban Balap Liar demi Selamatkan Generasi Muda
Rekomendasi
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Penyebab Motor Matic...
Penyebab Motor Matic Sering Mogok saat Digunakan Berkendara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved