Pelaku Illegal Logging Menyerahkan Diri, Diduga Libatkan Oknum Perhutani

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:35 WIB
loading...
Pelaku Illegal Logging...
Barang bukti kayu wadang yang diambil dari hutan lindung Sendiki Malang.Foto/dok Profauna Indonesia
A A A
MALANG - Kasus dugaan Illegal logging di hutan lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang melibatkan oknum petugas Perhutani memasuki babak baru. Dua ari empat pelaku ilegal logging hutan lindung di Sendiki itu menyerahkan diri Minggu malam (17/10/2021).

Mereka adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso, warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kedua orang ini terbukti telah turut serta melakukan penebangan hutan liar di kawasan hutan lindung Sendiki.

Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya

Ketua Pembina ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, dua pelaku yang menyerahkan diri menjadi bagian dari kelompok penebang dan pengangkut kayu ilegal . Saat itu tim dari ProFauna Indonesia memergoki ada lima orang yang mengangkut kayu ilegal jenis wadang, di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang, pada 9 Juni 2020.

"Jadi waktu itu kami memergoki lima orang yang mengangkut kayu balok ilegal, satu berhasil kami amankan, yang lainnya kabur. Yang satu orang diamankan sebelumnya ini sudah disidang, yang dua orang ini semalam menyerahkan diri," ucap Rosek Nursahid, saat dihubungi MNC Portal pada Senin pagi (18/10/2021).

Kedua pelaku yang menyerahkan diri ini berkat adanya pendampingan ProFauna ke kelompok petani desa setempat, agar bila melihat pelakunya diingatkan untuk menyerahkan diri. ProFauna Indonesia sendiri saat ini tengah mendampingi petani desa setempat agar beralih dari menanam pisang menjadi menanam pohon buah - buahan.

Baca juga: 7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal

Selagi memberikan pendampingan inilah, ProFauna menyosialisasikan ke petani dan tokoh masyarakat setempat, agar bila membujuk dua pelaku yang teridentifikasi melakukan ilegal logging, untuk menyerahkan diri. Kini kata dia, masih ada dua pelaku yang belum diamankan.

"Kami bilang kalau nggak menyerahkan diri nanti dalam mengelola ini repot, jadi ProFauna nggak bisa mendampingi. Jadi kita negosiasi - negosiasi dengan tokoh - tokoh masyarakat, DPO akan selamanya ya jadi DPO, mau belasan tahun pulang ya akan ditangkap, kan gitu lebih baik bertanggungjawab, sehingga petani bisa mengerjakan lahannya dengan tenang, akhirnya menyerahkan tadi malam," terangnya.

Rosek menduga kelima orang yang teridentifikasi melakukan Illegal logging ada yang melindungi. Mengingat dari penuturan tersangka yang telah divonis Yono, mereka semacam jaringan dimana yang mengenal oknum - oknum di atasnya yakni pelaku atas nama Dwi Budi Santoso.

"Yono mengaku dipekerjakan oleh Budi, yang tadi malam menyerahkan diri. Jadi dia nggak tahu hanya ditugaskan ngangkut kayu, oleh namanya Budi. Yang berhubungan dengan level atas itu ya Budi," kata dia.

Tindakan ilegal logging di hutan lindung ini disinyalir juga melibatkan oknum petugas Perhutani. Sebab beberapa barang bukti, seperti lima unit sepeda motor dan 10 balok kayu curian, uang diamankan ProFauna Indonesia dan dititipkan ke kantor Perhutani hilang.

"Beberapa fakta waktu penangkapan yang Juni 2020, BB (barang bukti) kayu yang kita titipkan di kantornya Perhutani hilang, lima sepeda motor ditukar, siapa yang berani mengambil BB. Kemudian dengan luasan hutan yang ditebang seperti itu dan itu tiap malam di gergaji, masak petugas tidak terdengar," paparnya.

"Kayunya ngangkutnya truk - truk dalam beberapa bulan, itu kenapa bisa terjadi pertanyaan - pertanyaan itu harus dijawab, karena saya yakin dua orang yang menyerahkan hanya pekerja, nggak mungkin mayarakat berani menebang hutan kalau nggak ada yang mengomando," tambahnya.

Dari sejumlah kejanggalan itulah, Rosek menduga ada upaya keterlibatan oknum petugas Perhutani atau cukong kayu. "Bisa saja dengan oknum - oknum, sekali lagi oknum itu siapa, ya harus diungkap, apakah oknum di Perhutani atau apa, itu penyidik yang akan mengungkap, berdasarkan pengakuan dari DPO ini. Kan kita berdasarkan kejanggalan - kejanggalan di lapangan," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)