Pelaku Illegal Logging Menyerahkan Diri, Diduga Libatkan Oknum Perhutani
Senin, 18 Oktober 2021 - 14:35 WIB
loading...
Barang bukti kayu wadang yang diambil dari hutan lindung Sendiki Malang.Foto/dok Profauna Indonesia
A
A
A
MALANG - Kasus dugaan Illegal logging di hutan lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang melibatkan oknum petugas Perhutani memasuki babak baru. Dua ari empat pelaku ilegal logging hutan lindung di Sendiki itu menyerahkan diri Minggu malam (17/10/2021).
Mereka adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso, warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kedua orang ini terbukti telah turut serta melakukan penebangan hutan liar di kawasan hutan lindung Sendiki.
Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya
Ketua Pembina ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, dua pelaku yang menyerahkan diri menjadi bagian dari kelompok penebang dan pengangkut kayu ilegal . Saat itu tim dari ProFauna Indonesia memergoki ada lima orang yang mengangkut kayu ilegal jenis wadang, di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang, pada 9 Juni 2020.
"Jadi waktu itu kami memergoki lima orang yang mengangkut kayu balok ilegal, satu berhasil kami amankan, yang lainnya kabur. Yang satu orang diamankan sebelumnya ini sudah disidang, yang dua orang ini semalam menyerahkan diri," ucap Rosek Nursahid, saat dihubungi MNC Portal pada Senin pagi (18/10/2021).
Mereka adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso, warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kedua orang ini terbukti telah turut serta melakukan penebangan hutan liar di kawasan hutan lindung Sendiki.
Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya
Ketua Pembina ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, dua pelaku yang menyerahkan diri menjadi bagian dari kelompok penebang dan pengangkut kayu ilegal . Saat itu tim dari ProFauna Indonesia memergoki ada lima orang yang mengangkut kayu ilegal jenis wadang, di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang, pada 9 Juni 2020.
"Jadi waktu itu kami memergoki lima orang yang mengangkut kayu balok ilegal, satu berhasil kami amankan, yang lainnya kabur. Yang satu orang diamankan sebelumnya ini sudah disidang, yang dua orang ini semalam menyerahkan diri," ucap Rosek Nursahid, saat dihubungi MNC Portal pada Senin pagi (18/10/2021).
Lihat Juga :