Pelaku Illegal Logging Menyerahkan Diri, Diduga Libatkan Oknum Perhutani
loading...
A
A
A
MALANG - Kasus dugaan Illegal logging di hutan lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang melibatkan oknum petugas Perhutani memasuki babak baru. Dua ari empat pelaku ilegal logging hutan lindung di Sendiki itu menyerahkan diri Minggu malam (17/10/2021).
Mereka adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso, warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kedua orang ini terbukti telah turut serta melakukan penebangan hutan liar di kawasan hutan lindung Sendiki.
Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya
Ketua Pembina ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, dua pelaku yang menyerahkan diri menjadi bagian dari kelompok penebang dan pengangkut kayu ilegal . Saat itu tim dari ProFauna Indonesia memergoki ada lima orang yang mengangkut kayu ilegal jenis wadang, di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang, pada 9 Juni 2020.
"Jadi waktu itu kami memergoki lima orang yang mengangkut kayu balok ilegal, satu berhasil kami amankan, yang lainnya kabur. Yang satu orang diamankan sebelumnya ini sudah disidang, yang dua orang ini semalam menyerahkan diri," ucap Rosek Nursahid, saat dihubungi MNC Portal pada Senin pagi (18/10/2021).
Kedua pelaku yang menyerahkan diri ini berkat adanya pendampingan ProFauna ke kelompok petani desa setempat, agar bila melihat pelakunya diingatkan untuk menyerahkan diri. ProFauna Indonesia sendiri saat ini tengah mendampingi petani desa setempat agar beralih dari menanam pisang menjadi menanam pohon buah - buahan.
Baca juga: 7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal
Selagi memberikan pendampingan inilah, ProFauna menyosialisasikan ke petani dan tokoh masyarakat setempat, agar bila membujuk dua pelaku yang teridentifikasi melakukan ilegal logging, untuk menyerahkan diri. Kini kata dia, masih ada dua pelaku yang belum diamankan.
"Kami bilang kalau nggak menyerahkan diri nanti dalam mengelola ini repot, jadi ProFauna nggak bisa mendampingi. Jadi kita negosiasi - negosiasi dengan tokoh - tokoh masyarakat, DPO akan selamanya ya jadi DPO, mau belasan tahun pulang ya akan ditangkap, kan gitu lebih baik bertanggungjawab, sehingga petani bisa mengerjakan lahannya dengan tenang, akhirnya menyerahkan tadi malam," terangnya.
Rosek menduga kelima orang yang teridentifikasi melakukan Illegal logging ada yang melindungi. Mengingat dari penuturan tersangka yang telah divonis Yono, mereka semacam jaringan dimana yang mengenal oknum - oknum di atasnya yakni pelaku atas nama Dwi Budi Santoso.
Mereka adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso, warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kedua orang ini terbukti telah turut serta melakukan penebangan hutan liar di kawasan hutan lindung Sendiki.
Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya
Ketua Pembina ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, dua pelaku yang menyerahkan diri menjadi bagian dari kelompok penebang dan pengangkut kayu ilegal . Saat itu tim dari ProFauna Indonesia memergoki ada lima orang yang mengangkut kayu ilegal jenis wadang, di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang, pada 9 Juni 2020.
"Jadi waktu itu kami memergoki lima orang yang mengangkut kayu balok ilegal, satu berhasil kami amankan, yang lainnya kabur. Yang satu orang diamankan sebelumnya ini sudah disidang, yang dua orang ini semalam menyerahkan diri," ucap Rosek Nursahid, saat dihubungi MNC Portal pada Senin pagi (18/10/2021).
Kedua pelaku yang menyerahkan diri ini berkat adanya pendampingan ProFauna ke kelompok petani desa setempat, agar bila melihat pelakunya diingatkan untuk menyerahkan diri. ProFauna Indonesia sendiri saat ini tengah mendampingi petani desa setempat agar beralih dari menanam pisang menjadi menanam pohon buah - buahan.
Baca juga: 7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal
Selagi memberikan pendampingan inilah, ProFauna menyosialisasikan ke petani dan tokoh masyarakat setempat, agar bila membujuk dua pelaku yang teridentifikasi melakukan ilegal logging, untuk menyerahkan diri. Kini kata dia, masih ada dua pelaku yang belum diamankan.
"Kami bilang kalau nggak menyerahkan diri nanti dalam mengelola ini repot, jadi ProFauna nggak bisa mendampingi. Jadi kita negosiasi - negosiasi dengan tokoh - tokoh masyarakat, DPO akan selamanya ya jadi DPO, mau belasan tahun pulang ya akan ditangkap, kan gitu lebih baik bertanggungjawab, sehingga petani bisa mengerjakan lahannya dengan tenang, akhirnya menyerahkan tadi malam," terangnya.
Rosek menduga kelima orang yang teridentifikasi melakukan Illegal logging ada yang melindungi. Mengingat dari penuturan tersangka yang telah divonis Yono, mereka semacam jaringan dimana yang mengenal oknum - oknum di atasnya yakni pelaku atas nama Dwi Budi Santoso.