DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:03 WIB
loading...
A A A
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan makanan, minuman; energi; komunikasi dan Teknologi Informasi; keuangan; logistic; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional; dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“SIKM diproses secara daring dan hanya berlaku untuk satu orang beserta tanggungan anak dibawah usia 17 tahun yang didaftarkan, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan/Penanggung Jawab Proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan," terangnya.

Benni menerangkan pada saat melakukan pengisian formulir secara daring melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta maka Pemohon Sektor konstruksi melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, pemohon sektor konstruksi mengisi formulir Data Pemohon dengan mengisi Identitas sebagai Pemimpin Proyek/ Penanggung jawab proyek konstruksi. Kedua, Pemohon memilih sektor konstruksi pada alasan keluar-masuk Jakarta yang tertera dalam formulir data
keterangan.

Ketiga, ketika masuk kedalam menu Unggah Persyaratan, Pemohon menginput nama seluruh pekerja sektor konstruksi sesuai dengan Surat Daftar Tanggungan yang ditandatangani Kepala dan atau kop perusahaan. Kemudian pemohon melanjutkan seluruh proses perizinan daring SIKM hingga tahap Ajukan Perizinan. Setelah permohonan disetujui dan SIKM diterbitkan, Dokumen Izin SIKM dilengkapi lampiran SIKM yang berisikan nama-nama pekerja yang bertugas tersebut.

“Pemimpin dan atau penanggung jawab proyek harus memastikan kondisi kesehatan seluruh pekerja, khususnya terkait Covid-19, jika ditemukan hal yang tak sesuai ketentuan maka pemimpin dan atau penanggung jawab proyek tersebut yang akan bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh SD 02 Cikini Wajibkan...
Heboh SD 02 Cikini Wajibkan Siswa Berseragam Muslim, Disdik: Kasek Sudah Minta Maaf
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Hanya Orang dengan Keperluan...
Hanya Orang dengan Keperluan Esensial dan Kritikal Boleh Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat
Rekomendasi
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved