DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:03 WIB
loading...
A A A
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan makanan, minuman; energi; komunikasi dan Teknologi Informasi; keuangan; logistic; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional; dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“SIKM diproses secara daring dan hanya berlaku untuk satu orang beserta tanggungan anak dibawah usia 17 tahun yang didaftarkan, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan/Penanggung Jawab Proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan," terangnya.

Benni menerangkan pada saat melakukan pengisian formulir secara daring melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta maka Pemohon Sektor konstruksi melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, pemohon sektor konstruksi mengisi formulir Data Pemohon dengan mengisi Identitas sebagai Pemimpin Proyek/ Penanggung jawab proyek konstruksi. Kedua, Pemohon memilih sektor konstruksi pada alasan keluar-masuk Jakarta yang tertera dalam formulir data
keterangan.

Ketiga, ketika masuk kedalam menu Unggah Persyaratan, Pemohon menginput nama seluruh pekerja sektor konstruksi sesuai dengan Surat Daftar Tanggungan yang ditandatangani Kepala dan atau kop perusahaan. Kemudian pemohon melanjutkan seluruh proses perizinan daring SIKM hingga tahap Ajukan Perizinan. Setelah permohonan disetujui dan SIKM diterbitkan, Dokumen Izin SIKM dilengkapi lampiran SIKM yang berisikan nama-nama pekerja yang bertugas tersebut.

“Pemimpin dan atau penanggung jawab proyek harus memastikan kondisi kesehatan seluruh pekerja, khususnya terkait Covid-19, jika ditemukan hal yang tak sesuai ketentuan maka pemimpin dan atau penanggung jawab proyek tersebut yang akan bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh SD 02 Cikini Wajibkan...
Heboh SD 02 Cikini Wajibkan Siswa Berseragam Muslim, Disdik: Kasek Sudah Minta Maaf
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Hanya Orang dengan Keperluan...
Hanya Orang dengan Keperluan Esensial dan Kritikal Boleh Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat
Rekomendasi
Road to Kilau Raya 2026...
Road to Kilau Raya 2026 Hadir di Klaten, Irfan Hakim hingga Denada Siap Hibur Warga
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
H-3 Piala AFF 2026,...
H-3 Piala AFF 2026, Kapan Daftar Pemain Timnas Indonesia Diumumkan?
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved