Calon Siswa Batal Mendaftar, Ijazah Ditahan Pihak Sekolah
Rabu, 03 Juni 2020 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Ayah Claudia Sindo Armanisa ini mengaku tidak diberitahu anaknya terkait persyaratan dari pihak sekolah. Purwanto baru mengetahui beberapa administrasi yang harus diselesaikan. Dia pun akhirnya pulang tanpa membawa ijazah anak dengan perasaan kecewa.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala SMK Taruna Kradenan, Wahyu Endro Purnawanto menjelaskan, Claudia telah diterima di sekolahnya dan mendapatkan beasiswa sebesar Rp500.000. Persyaratan mendapatkan beasiswa itu adalah menyerahkan ijazah SD dan Kartu Keluarga (KK). Ijazah dan KK milik Claudia bisa diambil kembali setelah orang tua murid menyelesaikan administrasi pendaftaran sebesar Rp2 juta.
"Administrasi sebesar Rp2 juta adalah untuk biaya daftar ulang dan beberapa perlengkapan sekolah seperti kain seragam, sepatu, biaya mos, seragam praktik yang sudah diterima oleh calon siswa baru serta untuk biaya uang gedung," kata Wahyu Endro.
Menurut Wahyu, selama ini banyak siswa yang sudah diberi keringanan untuk melunasi persyaratan di belakang tapi akhirnya kabur dan tidak melunasi, padahal ijazah sudah diterima oleh orang tua atau murid. Karena itu, pihak sekolah membuat aturan ketat dan tegas, jika belum bisa melunasi semua administrasi, maka ijazah akan ditahan dan disimpan di sekolah terlebih dahulu.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala SMK Taruna Kradenan, Wahyu Endro Purnawanto menjelaskan, Claudia telah diterima di sekolahnya dan mendapatkan beasiswa sebesar Rp500.000. Persyaratan mendapatkan beasiswa itu adalah menyerahkan ijazah SD dan Kartu Keluarga (KK). Ijazah dan KK milik Claudia bisa diambil kembali setelah orang tua murid menyelesaikan administrasi pendaftaran sebesar Rp2 juta.
"Administrasi sebesar Rp2 juta adalah untuk biaya daftar ulang dan beberapa perlengkapan sekolah seperti kain seragam, sepatu, biaya mos, seragam praktik yang sudah diterima oleh calon siswa baru serta untuk biaya uang gedung," kata Wahyu Endro.
Menurut Wahyu, selama ini banyak siswa yang sudah diberi keringanan untuk melunasi persyaratan di belakang tapi akhirnya kabur dan tidak melunasi, padahal ijazah sudah diterima oleh orang tua atau murid. Karena itu, pihak sekolah membuat aturan ketat dan tegas, jika belum bisa melunasi semua administrasi, maka ijazah akan ditahan dan disimpan di sekolah terlebih dahulu.
(abd)
Lihat Juga :