Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji Dilakukan Sepihak oleh Pemerintah

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:56 WIB
loading...
Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji Dilakukan Sepihak oleh Pemerintah
Marwan Dasopang. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
MEDAN - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 mendapatkan kritikan dari Komisi VIII DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (PKB, Dapil Sumatera II) menilai pemerintah mengambil keputusan secara sepihak tanpa koordinasi.

Marwan Dasopang mengatakan, secara prinsip DPR tidak mempersoalkan keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan calon jamaah haji. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini)

"Secara prinsip kita setuju dengan keputusan pemerintah. Karena kepastian tentang ibadah haji itu perlu segera dan jamaah butuh kepastian terkait keberangkatan," kata Marwan di Medan, Rabu (3/6/2020).

Namun demikian, keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji diambil pemerintah secara sepihak tanpa melalui rapat kerja dengan DPR. Langkah yang ditempuh pemerintah ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji.

"Mestinya keputusan mengenai ongkos haji, pemberangkatan haji, pemulangan haji harus melalui rapat kerja," ucapnya.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menilai pemerintah tidak memberikan kepastian terkait hak jamaah calon haji yang seharusnya berangkat tahun 2020. (BACA JUGA: Sumut Tak Mau Buru-buru Terapkan New Normal, Gubernur: Kami Serap Aspirasi Pakar dan Warga)

"Pengumuman pembatalan keberangkatan Haji tahun 2020 harus disertai dengan jaminan hak jamaah yang seharusnya dengan berangkat tahun ini," kata Marwan.

Marwan meminta pemerintah untuk memberikan jaminan kepada jamaah calon haji tahun 2020 diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3339 seconds (0.1#10.140)