Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji Dilakukan Sepihak oleh Pemerintah
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:56 WIB
loading...
Marwan Dasopang. (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
MEDAN - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 mendapatkan kritikan dari Komisi VIII DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (PKB, Dapil Sumatera II) menilai pemerintah mengambil keputusan secara sepihak tanpa koordinasi.
Marwan Dasopang mengatakan, secara prinsip DPR tidak mempersoalkan keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan calon jamaah haji. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini)
"Secara prinsip kita setuju dengan keputusan pemerintah. Karena kepastian tentang ibadah haji itu perlu segera dan jamaah butuh kepastian terkait keberangkatan," kata Marwan di Medan, Rabu (3/6/2020).
Namun demikian, keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji diambil pemerintah secara sepihak tanpa melalui rapat kerja dengan DPR. Langkah yang ditempuh pemerintah ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (PKB, Dapil Sumatera II) menilai pemerintah mengambil keputusan secara sepihak tanpa koordinasi.
Marwan Dasopang mengatakan, secara prinsip DPR tidak mempersoalkan keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan calon jamaah haji. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini)
"Secara prinsip kita setuju dengan keputusan pemerintah. Karena kepastian tentang ibadah haji itu perlu segera dan jamaah butuh kepastian terkait keberangkatan," kata Marwan di Medan, Rabu (3/6/2020).
Namun demikian, keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji diambil pemerintah secara sepihak tanpa melalui rapat kerja dengan DPR. Langkah yang ditempuh pemerintah ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji.
Lihat Juga :