Penggerebekan Kantor Pinjol di Cipondoh, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Nestapa Korban Pinjol PT ITN, Pinjam Rp2,5 juta Bayar Rp104 juta
Lalu tersangka kedua berinisial MAF berperan melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu milik korban. Begitu juga dengan RW, tersangka ketiga berperan sama seperti MAF.
"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," jelasnya.
Yusri menyebut, Polda Metro Jaya masih terus mendalami apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut. "Untuk sementara tiga tersangka. Sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu tersangka kedua berinisial MAF berperan melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu milik korban. Begitu juga dengan RW, tersangka ketiga berperan sama seperti MAF.
"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," jelasnya.
Yusri menyebut, Polda Metro Jaya masih terus mendalami apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut. "Untuk sementara tiga tersangka. Sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(thm)
Lihat Juga :