Jutaan Butir Pil Koplo BB Sitaan Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman Dimusnahkan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk memastikan pengiriman BB sampai ke kota tujuan dan semuanya dalam keadaan aman tidak bocor akan dikawal personel Polda DIY,” paparnya. Baca juga: Pabrik Pil Koplo Terbesar di Indonesia Ternyata 2 Tahun Beroperasi di Jogja
Selain mengamanakan BB, pihaknya juga mengamankan 23 tersengka, tiga di antarana yakni WZA, LSK dan JSR dihadirkan di Mapolda DIY saat pemusnahan BB. Dari jumlah ini, ada yang berperan sebagai aktor intelektual, penyuplai bahan baku dan penangung jawab dalam memprodukssi obat ilegal serta distributor di beberapa kota.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 60 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan, sub pasal 196 dab susbsider pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan serta pasal 60 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari mengatakan, obat yang dimusnakan ini masuk kategori ilegel, karena sudah dicabut izinnya. Diharapkan dengan pemusnahan ini, sudah tidak ada lagi yang mengkonsumsi obat ini. "Sebab obat ini mempengaruhi sistem saraf pusat sehingga berdampak pada perilakunya," terangnya.
Selain mengamanakan BB, pihaknya juga mengamankan 23 tersengka, tiga di antarana yakni WZA, LSK dan JSR dihadirkan di Mapolda DIY saat pemusnahan BB. Dari jumlah ini, ada yang berperan sebagai aktor intelektual, penyuplai bahan baku dan penangung jawab dalam memprodukssi obat ilegal serta distributor di beberapa kota.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 60 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan, sub pasal 196 dab susbsider pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan serta pasal 60 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari mengatakan, obat yang dimusnakan ini masuk kategori ilegel, karena sudah dicabut izinnya. Diharapkan dengan pemusnahan ini, sudah tidak ada lagi yang mengkonsumsi obat ini. "Sebab obat ini mempengaruhi sistem saraf pusat sehingga berdampak pada perilakunya," terangnya.
(don)
Lihat Juga :