5 Anggota Komplotan Pembobol Minimarket Diringkus Polrestro Bekasi
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi ada saksi yang mengenali tersangka ini dari hasil rekaman CCTV. Lalu dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Kedungwaringin dan polres,” ungkapnya. Satu tersangka yang ditangkap lebih dulu berinisial MF, kemudian menyusul empat tersangka lain.
Anggota komplotan ini ditangkap di tempat berbeda di wilayah hukum Bekasi. Adapun motif para tersangka melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil pembobolan atau pencurian minimarket.
“Sasaran minimarketnya yang sudah tutup. Terus lokasinya sepi dan lemah pengamanannya,” jelasnya. Para tersangka merupakan spesialis, bahkan salah satu tersangka berinisal MF seorang residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Karawang.
Komplotan ini mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi serta Karawang. Barang bukti yang diamankanberupa satu unit sepeda motor serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Baca juga; Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
Anggota komplotan ini ditangkap di tempat berbeda di wilayah hukum Bekasi. Adapun motif para tersangka melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil pembobolan atau pencurian minimarket.
“Sasaran minimarketnya yang sudah tutup. Terus lokasinya sepi dan lemah pengamanannya,” jelasnya. Para tersangka merupakan spesialis, bahkan salah satu tersangka berinisal MF seorang residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Karawang.
Komplotan ini mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi serta Karawang. Barang bukti yang diamankanberupa satu unit sepeda motor serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Baca juga; Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
(wib)
Lihat Juga :